Kamis, 27 Desember 2012

Hukum Tunangan dan Meminang Wanita yang Sedang Tunangan

Tunangan adalah bentuk saling berjanji untuk menikah di masa depan, sehingga ini termasuk jenis khitbah (melamar untuk menikah) yang sudah diterima oleh pihak wanita. Hal ini hukumnya boleh. Tetapi, tidak boleh melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang berada di dalam masa ‘iddah, sebagaimana firman Allâh Ta'âla: Janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka (wanita yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. (QS. al-Baqarah/2:235)

Karena tunangan termasuk khitbah yang sudah diterima, maka tidak boleh seorang pria meminang seorang wanita yang telah bertunangan dengan orang lain untuk dinikahi. Karena hal ini dilarang oleh Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam.
وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Janganlah seorang laki-laki meminang/melamar (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya, sampai peminang sebelumnya itu meninggalkan atau mengidzinkan untuknya.
(HR. al-Bukhari, no. 4848, 4849 dan Muslim, no. 1408)

Imam Nawawi rahimahullâh berkata, “Hadits-hadits ini jelas dalam mengharamkan lamaran atas lamaran saudaranya. Mereka (Ulama) sepakat tentang keharamannya jika pelamar pertama itu sudah diterima, dan dia tidak mengizinkan (untuk orang lain) dan tidak meninggalkan”.

Oleh karena itu, jalan yang selamat adalah segera menikah jika memang sudah mampu, jika belum mampu hendaklah mengendalikan syahwat dengan berpuasa dan menghindari semua sarana yang akan membangkitkan syahwatnya. Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء
Wahai jama'ah pemuda,barangsiapa di antara kamu mampu menikah, hendaklah dia menikah.  Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat.
(HR. al-Bukhari, no: 5065; Muslim, no: 1400)
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar: