Rabu, 28 Juli 2010

Seputar Bulan Ramadhan

Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin


1. Hukum Puasa Orang yang Sembuh dari Sakitnya

Tanya : Apabila seorang sembuh dari sakitnya yang mana dulu dokter menyatakan bahwa dia tidak mungkin bisa disembuhkan. Dan kesembuhannya ialah setelah berlalu beberapa hari dari bulan Ramadhan (maksudnya ketinggalan puasa beberapa hari karena sakit-red). Apakah ia diperintah (dituntut) untuk mengganti puasa hari yang lalu ketika dia sakit?

Jawab : Jika seseorang berbuka di bulan Ramadhan atau sebagian bulan Ramadhan dikarenakan sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, mungkin karena kebiasaan atau adanya pernyataan dari dokter yang dipercaya, maka yang wajib atasnya adalah memberi makan setiap harinya satu orang miskin. Jika ia sudah melakukan ini, lalu Allah takdirkan setelah itu dia sembuh dari sakitnya, maka tak wajib baginya untuk berpuasa karena telah memberi makan orang miskin tersebut, yang demikian itu karena tanggung jawabnya sudah lepas dengan dia memberi makan tersebut sebagai ganti dari puasa.

Apabila tanggung jawabnya telah lepas, maka tak ada kewajiban setelah itu. Dan yang semisal dengan ini apa yang disebutkan oleh para ulama ahlul fiqh tentang seorang yang tak mampu untuk menunaikan kewajiban haji yang mana kelemahannya itu tidak bisa diharapkan untuk hilang (sembuh). Kemudian digantikan oleh orang yang berhaji untuknya lalu setelah itu dia sembuh, maka tidak wajib baginya untuk melakukan kewajiban haji untuk kedua kalinya.

2. Berlebih-lebihan dalam Makan dan Tidur di Bulan Ramadhan

Tanya : Kebanyakan manusia di bulan Ramadhan berlebih-lebihan dalam makan dan tidur sehingga mereka bermalas-malasan dan lemas. Sebagaimana mereka begadang di malam hari dan tidur di siang hari. Apa nasehat AsySyaikh untuk mereka?

Jawab : Saya berpendapat bahwa pada hakekatnya ini menyia-nyiakan waktu dan harta. Jika manusia tidak memiliki keinginan kecuali memperbanyak jenis makanan, berlebihan dalam tidur siang hari dan waktu sahur serta melakukan perkara-perkara yang tidak bermanfaat di malam hari maka tidak diragukan lagi ini merupakan penyia-nyiaan kesempatan yang sangat berharga. Bisa jadi kesempatan ini tidak akan didapatkan lagi oleh mereka di masa hidupnya.

Seorang yang cerdik (cerdas) adalah orang yang menjalani bulan Ramadhan untuk hal-hal yang sepantasnya, yaitu dia tidur di awal malam lalu menegakkan shalat tarawih. Dan shalat tarawih tidak memberatkan. Demikian juga tidak berlebihan dalam makan dan minum. Selayaknya bagi orang yang memiliki kemampuan untuk bersemangat dalam memberikan ifthar (buka) kepada orang yang berpuasa, baik itu di masjid ataupun di temapt lain. Sebab orang yang memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa, baginya pahala seperti orang yang berpuasa. Apalagi jika kepada saudara-saudaranya kaum muslimin yang berpuasa. Maka sepantasnya bagi orang-orang yang Allah berikan kemudahan/kelebihan harta untuk betul-betul menggunakan kesempatan ini sehingga dia mendapatkan pahala yang sangat banyak.

3. Hukum Seseorang Masuk Islam setelah Ramadhan Berlalu Beberapa Hari

Tanya : Jika seseorang masuk Islam setelah berlalu darinya beberapa hari dari bulan Ramadhan, apakah dia dituntut untuk mengganti puasa di hari-hari yang dia lewati sebelum Islam. Artinya bulan Ramadhan yang disitu dia masuk Islam?

Jawab : Orang ini tidak dituntut untuk berpuasa di hari-hari yang telah lalu di bulan Ramadhan tersebut karena dahulu ia seorang yang kafir. Dan orang kafir tidak diperintahkan atau dituntut untuk mengganti apa-apa yang luput darinya dari amalan-amalan shalih. Berdasar firman Allah Ta’ala :

"Katakanlah kepada orang-orang kafir, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), pasti Allah akan mengampuni mereka atas dosa-dosa mereka yang telah lalu."

Dan juga dikarenakan dahulu para shahabat yang masuk Islam di zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak memerintahkan meraka untuk mengganti apa yang luput dari mereka. Seperti puasa, shalat, dan zakat. Akan tetapi, di kala masuk Islam di siang hari bulan Ramadhan wajibkah baginya untuk berpuasa selebih waktunya (hingga terbenam matahari), dan mengganti puasanya tersebut? Atau dia hanya berpuasa di waktu selebihnya tanpa harus menggantinya? Ataukah tidak wajib baginya berpuasa di waktu selebihnya dan mengganti puasanya?

Dalam permasalahan ini ulama berbeda pendapat. Adapun pendapat yang paling kuat adalah wajib baginya untuk berpuasa selebih waktunya hingga matahari terbenam tanpa harus menggantinya. Diwajibkan baginya puasa karena ia telah menjadi orang yang diwajibkan puasa dan tidak diwajibkan untuk menggantinya karena sebelum itu bukan termasuk orang-orang yang diwajibkan puasa (masih kafir-red). Sama halnya seperti anak kecil, jika dia telah baligh di siang hari maka wajib baginya untuk terus menahan (puasa) dan tak wajib baginya untuk mengganti menurut pendapat yang kuat dalam masalah ini.

4. Hukum Donor Darah dalam Bulan Ramadhan

Tanya : Apakah mengambil sedikit darah (donor) dengan tujuan sebagai penghalalan atau bersedekah kepada seseorang di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa atau tidak ?

Jawab : Jika seseorang mengambil sedikit darahnya yang tidak memberikan efek kepada badannya seperti membuat dia lemah, maka ini tidak membatalkan puasanya baik diambil sebagai penghalalan, atau donor untuk seorang yang sakit, atau bersedekah kepada seseorang yang membutuhkan.

Adapun jika darahnya diambil dengan jumlah yang banyak, yang menjadikan badan lemas, maka dia berbuka dengannya (donor itu telah menjadi sebab sehingga dia berbuka/tidak berpuasa lagi-red). Dikiaskan seperti berbekam yang telah datang riwayatnya dari sunnah bahwa berbekam adalah termasuk salah satu dari pembatal-pembatal puasa.

Dengan demikian, maka tidak boleh bagi seseorang untuk menyedekahkan darahnya yang sagat banyak dalam keadaan dia sedang berpuasa wajib, seperti puasa pada bulan Ramadhan. Kecuali jika di sana ada keperluan yang darurat (mendesak), maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk menyedekahkan darahnya untuk menolak/mencegah darurat tadi. Dengan demikian dia berbuka dengan makan dan minum. Lalu dia harus mengganti puasanya yang dia tinggalkan/berbuka.

5. Shalat Tarwih di Belakang Imam yang Melebihi 11 Rakaat

Tanya : Jika ada seorang shalat tarawih di belakang imam yang melebihi 11 rakaat, haruskah ia mengikuti shalatnya imam ataukah ia berpaling dari imam setelah ia menyempurnakan 11 rakaat di belakangnya ??

Jawab : Sunnahnya dia tetap mengikuti imam walaupun lebih dari 11 rakaat. Karena jika dia berpaling sebelum selesainya imam dari shalatnya, dia tak mendapatkan pahala qiyamul lailnya. Dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

من قا م مع الإ مام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

"Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai dari shalatnya maka ditulis untuknya pahala shalat lailnya" (HR. Abu Dawud No. 1375, Tirmidzi No. 706 dan dishahihkan oleh AsySyaikh Albani)

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menyatakan demikian dalam rangka mendorong kita untuk menjaga agar kita tetap shalat dibelakangnya hingga imam itu selesai. Dan juga para shahabat, mereka mengikuti imam. Mereka pada shalat yang di situ imam menambah rakaat dari yang disyariatkan, sebagaimana yang terjadi bersama Amirul Mukminin Ustsman bin Affan, ketika beliau menyempurnakan shalat empat rakaat. Dimana pada waktu haji bersama Nabi, kemudian Abu Bakr, ‘Umar, dan Utsman bin Affan pada awal pemerintahannya sampai bertahan delapan tahun, mereka shalat dua rakaat. Kemudian setelah itu mereka tetap mengikuti beliau shalat dibelakangnya shalat empat rakaat. Jika demikian petunjuk para shahabat, yang mana mereka adalah orang-orang yang paling bersemangat dalam mengikuti imam, maka bagaimana keadaan sebagian manusia yang mana mereka ketika melihat imam shalat melebihi rakaat yang ditentukan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu mereka berpaling di tengah-tengah shalat, sebagaimana yang kita saksikan di Masjidil Haram mereka pergi meninggalkan imam dengan alasan bahwa yang disyariatkan adalah 11 rakaat.

6. Hukum Seorang Pemuda yang Melakukan Onani di Bulan Ramadhan

Tanya : Apa hukum seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadhan dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa perbuatan ini merupakan pembatal puasa dan ketika syahwat bergejolak, sahkah puasanya?

Jawab : Hukumnya ialah tidak apa-apa baginya. Artinya puasanya tetap sah. Karena sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa seseorang itu tidaklah batal puasanya kecuali dari tiga syarat :

a. Dia dalam keadaan tahu kalau ini termasuk pembatal puasa
b. Dia ingat dan tidak dalam keadaan lupa
c. Memiliki kemauan (bukan dipaksa-red)

Akan tetapi saya katakan bahwa wajib baginya bersabar untuk tidak melakukan onani karena ia adalah HARAM. Berdasarkan firman Allah :

"Orang-orang yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" (QS. Al-Mukminun : 5-7)

Dan juga Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa" (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)

Jika saja onani itu dibolehkan, niscaya Rasulullah akan membimbing kepada hal yang demikian, karena hal ini sangat mudah bagi para mukallaf dan seorang itu mendapatkan kesenangan. Berbeda dengan berpuasa, padanya terdapat kesusahan. Maka tatkala Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengarahkan bagi orang yang tidak mampu menikah, untuk berpuasa.Ini menunjukkan bahwa onani itu suatu yang tidak boleh untuk dilakukan oleh seseorang.

7. Hukum Memerintahkan Anak Kecil yang belum Mencapai 15 Tahun/Baligh untuk Berpuasa.

Tanya : Apakah anak kecil yang belum mencapai usia 15 tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana dalam shalat??

Jawab : Ya, anak-anak kecil yang belum mencapai usia baligh diperintahkan untuk berpuasa jika mereka mampu. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh para shahabat terhadap anak-anak mereka.

Sungguh para ulama telah mengatakan dengan tegas bahwa seorang pemimpin itu memerintahkan orang yang dibawah kepemimpinannya dari anak-anak kecil untuk berpuasa agar mereka terlatih dan terbiasa serta akan menjadi tabiat (kebiasaan-red) untuk melaksanakan prinsip (dasar) dari agama Islam pada hati-hati mereka.

Akan tetapi jika hal ini memberatkan atau bermudharat kepada mereka, tidak diharuskan bagi mereka untuk melaksanakannya. Dan saya ingin memeberi peringatan terhadap apa yang dilakukan oleh para bapak dan ibu, dimana mereka melarang anak-anak mereka untuk berpuasa. Mereka mengannggap bahwa pelarangan terhadap anak-anak mereka untuk berpuasa merupakan kasih sayang buat mereka dan merasa kasihan. Padahal, hakikatnya mengasihi para anak itu ialah dengan memerintahkan mereka untuk mengerjakan syariat-syariat Islam dan membiasakannya. Karena ini tidak diragukan lagi adalah sebaik-baik mendidik mereka dan sempurna dia dalam mengatur orang yang di bawah pimpinannya (tanggung jawabnya). Telah bersabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam :

"Sesungguhnya seseorang itu akan menjadi pemimpin terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya" (HR. Bukhari No. 2409, Muslim No. 1829)

Sepantasnya bagi para pemimpin yaitu orang-orang yang Allah jadikan di sebagai pemimpin terhadap keluarganya dan anak-anak kecil untuk bertakwa (takut) kepada Allah dalam urusan mereka dan hendaklah para pemimpin itu memerintahkan mereka dengan syariat Islam.

(Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo. Url sumber www.almakassari.com)

Tambahan

Hal-hal yang dapat membatalkan shaum:

1. Makan dan minum (dengan sengaja)

Dari semua jenis makanan dan minuman, dan termasuk kategori makanan adalah infus, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan bagi tubuh atau sesuatu yang dapat menggantikan makanan untuk menguatkan tubuh, maka perbuatan ini dapat membatalkan shaum, dan tidak boleh menggunakannya bagi orang yang sakit, kecuali ketika boleh baginya untuk tidak berpuasa karena sakitnya seperti orang yang terpaksa menggunakannya di siang hari, maka ini boleh digunakan baginya dan dia berbuka (tidak berpuasa), dan mengganti shaumnya di hari-hari yang lain. Adapun suntikan yang selain disebutkan di atas seperti suntikan antibiotik, maka ini tidak membatalkan shaum, karena tidak berfungsi sebagai pengganti makanan dan minuman, akan tetapi untuk lebih berhati-hati sebaiknya tidak digunakan di waktu dia sedang berpuasa. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tinggalkanlah segala apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.”

2. Jima’ (bersetubuh)

Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sedang berpuasa, dan bagi orang yang melakukannya wajib baginya membayar kaffaroh (tebusan) yaitu memerdekakan budak, apabila ia tidak mampu memerdekakan budak karena tidak mempunyai harta, atau ia memiliki harta akan tetapi tidak ada yang bisa dibebaskan secara syari’, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, jika ia tidak mampu wajib atas dia memberi makan enam puluh orang miskin.

3. Al inzal

Yaitu keluarnya mani dengan sengaja karena perbuatan orang yang berpuasa, seperti seorang suami yang mencium istrinya kemudian keluar air mani maka sesungguhnya ia telah merusak shaumnya. Adapun apabila keluarnya mani itu tidak disengaja seperti dia bermimpi kemudian keluar mani, maka shaumnya tidak batal karena hal itu bukan kemauannya. Dan diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk bercumbu-rayu apabila dikhawatirkan dapat merusak shaumnya. Maka tidak boleh bagi seorang suami mencium istrinya dan menyentuhnya, apabila dia yakin hal itu bisa menyebabkan keluarnya mani, karena hal itu menjadikan puasanya rusak.

4. Berbekam

Hal ini dapat membatalkan shaum orang yang membekam dan orang yang dibekam. Berdasarkan hadits Rofi’ bin Khadiij, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah batal orang yang membekam dan dibekam.” (HR. At Tirmidzi dan Ahmad), dan Imam Ahmad berkata: pendapat yang paling shahih dalam bab ini. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Tsauban dan hadits Syaddad bin Aus seperti yang disebutkan di atas. Adapun keluarnya darah dikarenakan luka atau ketika mencabut gigi atau mimisan atau semisalnya, maka yang demikian tidak membatalkan shaum.

5. Muntah

Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka batal shaumnya, namun jika tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shaum.

Dan seorang yang berpuasa tidak batal shaumnya ketika dia melakukan pembatal-pembatal shaum karena jahil (belum sampai kepadanya ilmu terkait permasalahan tersebut) atau lupa, maka berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kalian khilaf padanya tetapi yang ada dosa apa yang disengaja oleh hatimu.” (Al-Ahzab: 5),

dan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Ya Rabb kami janganlah engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.” (Al-Baqarah: 286),

serta sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa.”

Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah shaum-nya, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi makan dan minum kepadanya.”

Telah tsabit dalam Shahih Al Bukhari hadits dari Asma’ binti Abi Bakr Ash Shiddiq y, ia berkata: “Pada suatu hari di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kami berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan langit mendung, kemudian matahari muncul dan tidak dinukilkan bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para shahabat pada waktu itu untuk mengganti (qadha’) shaum mereka.” Dan yang seperti itu juga apabila seseorang makan dan ia menyangka fajar belum terbit namun ternyata telah terbit, maka shaumnya sah dan tidak ada kewajiban qadha` baginya. Dan boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk memakai wewangian/parfum sesuai dengan apa yang dikehendakinya dari jenis bukhur atau selainnya, dan yang seperti ini tidak membatalkan shaum.

Dan juga boleh bagi orang yang berpuasa untuk mengobati matanya dengan obat tetes mata atau memakai celak, dan ini tidak membatalkan shaum.

Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya serta para shahabat seluruhnya.

(Diringkas dari kitab Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, hal.17-24)

Sumber Buletin Al-Ilmu Jember

(Dikutip dari tulisan judul asli "RISALAH MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN", dari buletin Al-Ilmu, Jember. Url Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=222#more-222)

Selasa, 27 Juli 2010

Definisi & Sejarah Turunnya Syariat Shaum Ramadhan

1. Ta’rif (Definisi) Ash-Shaum

Secara Etimologi / Lughawi
Secara lughowi (bahasa) Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan. Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits :
كُلُّ مُمْسِكٍ عَنْ كَلاَمٍ أَوْ طَعَامٍ أَوْ سَيْرٍ فَهُوَ صَائِمٌ
“Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang bershaum).” [1])

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala :
) إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ( مريم: ٢٦
“Sesungguhnya aku telah bernadzar shaum untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” [Maryam : 26]

Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas radiyallahu 'anhuma berkata : صَوْمًا maknanya adalah صَمْتًا yaitu menahan diri dari berbicara. [2])

Secara Terminologi / Ishthilah

‘Ibarah (ungkapan) para ‘ulama berbeda dalam mendefinisikan ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa definisi ash-shaum secara syar`i adalah :
إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ

Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal ash-shaum disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Penjelasan definisi
  1. Pernyataan “al-mukallaf” menunjukkan bahwa ash-shaum secara syar’i adalah yang dilakukan oleh para mukallaf yaitu orang-orang yang telah terkenai kewajiban ibadah, dari setiap muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya. [3]
  2. Pernyataan “dengan disertai niat beribadah kepada Allah” menunjukkan bahwa ash-shaum harus disertai dengan niat shaum sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah Ta'ala.
  3. Pernyataan “dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari”
)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ(البقرة: ١٨٧
Dan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu (cahaya) fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai (datangnya) malam. [Al-Baqarah : 187]

Footnote :
[1] Gharibul Hadits (I/325-326, 327). Lihat Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, awal Kitabush Shiyam.
[2] Lihat Tafsir Ibni Katsir tafsif surat Maryam ayat 26.
[3] Lihat hukum shaum bagi anak-anak yang belum baligh pada halaman

(http://www.assalafy.org/mahad/?p=232)

2. Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan

Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali. ([1])

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :
  1. Kewajibannya yang bersifat takhyir (pilihan).
  2. Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.
  3. Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.([2])
Tahapan awal berdasarkan firman Allah Ta'ala :

(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ( البقرة: ١٨٤
Artinya : ”Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat Al-Baqarah 184]

Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.”([3])

Ibnu ‘Umar radiyallahu 'anhuma ketika membaca ayat ini فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya-pen)”.([4])

Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :
“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.” ([5])

Secara dhahir, ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mansukh (dihapus) hukumnya dengan ayat فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ sebagaimana pendapat jumhur ulama ([6]).

Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :
“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.” ([7])

Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ adalah benar yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan firman Allah فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.([8])

Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.

Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ radiyallahu 'anhu:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ - وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ ! فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ : )أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ( فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ( [رواه البخاري وأبو داود]

Artinya :
“Dahulu Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” - dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :
)أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ(
“Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”
dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :
)وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ(
“Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.”
[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud] ([9])

Footnote :
[1] Lihat Kitab Taudhiihul Ahkam, Kitabush shiyam Jilid 3 hal 123 (secara makna).
[2] Lihat Zadul Ma’ad Kitabus Shiyam jilid 2 hal.20
[3] Tafsir Ibnu Katsir jilid 1, hal. 180 (Surat Al-Baqarah ayat 184)
[4] Al-Bukhari Kitabut Tafsiir hadits no.4506.
[5] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no.4507; Muslim Kitabush Shiyam hadist no. 149 - [ 1145 ] dan Abu Dawud Kitabush Shiyam, bab 2, hadist no.2312
[6] Lihat Syarh Shahih Muslim An-Nawawi : Kitabush Shiyam hadits no. 149 - [ 1145 ]
[7] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no. 4505
[8] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (II/281) dalam menafsirkan QS Al-Baqarah : 183 -185.
Peny : Sehingga dengan ini, ayat (…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ) masih tetap berlaku hukumnya orang yang lanjut usia dan tidak mampu untuk bershaum, dengan cara membayar fidyah. Namun bagi orang yang muda belia yang muqim (tidak musafir) tetap wajib atasnya ash-shaum.
[9] Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no. 1915 dan Abu Dawud Kitabush Shiyaam, bab 1, hadits no. 2311.

(http://www.assalafy.org/mahad/?p=233#more-233)

(Dikutip dari tulisan redaksi Ma'had As Salafy, Jember. Judul asli Ta’rif (Definisi) Ash-Shaum, Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan. URL Sumber
http://www.assalafy.org/mahad/?p=232 & http://www.assalafy.org/mahad/?p=233#more-2

Kamis, 15 Juli 2010

TIDAK ADA IBADAH KHUSUS DI BULAN RAJAB

Penulis: Al Ustadz Jafar Salih
Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram (suci) di dalam Islam. Disebut dengan bulan haram karena pada bulan-bulan ini kita dilarang berperang, selain juga melakukan kedzaliman padanya lebih terlarang isbanding dengan bulan-bulan yang lainnya. Tentang hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’aala berfirman;

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu” (QS. At-Taubah:36)

Dan dalam hadits Abu Bakrah Radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; “Sesungguhnya zaman telah berputar seperti hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi, satu tahun dua belas bulan, diantaranya empat bulan haram (suci), tiga berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, (yaitu) bulan antara Jumadil (‘Ula dan Tsaniyah) dengan Sya’ban” Muttafaqun ‘alaihi.

Inilah keutamaan bulan-bulan haram dari selainnya. Dan untuk bulan Rajab, tidak diketahui satu pun dalil yang menunjukkan keutamaan lain selain dari yang disebutkan. Karena itu tidak satu pun hadits shahih yang menerangkan tentang keistimewaan bulan ini, tidak mengistimewakannya dengan melakukan puasa pada keseluruhannya atau pada sebagian hari-harinya, dan tidak pula dengan melakukan shalat malam serta ibadah-ibadah khusus lainnya. Bahkan seluruh hadits-hadits yang menerangkan keistimewaan bulan ini adalah lemah dan kebanyakannya adalah dusta dan palsu.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani Rahimahullah dalam Tabyin Al Ajab bima Warada fi Syahri Rajab, “Tidak satu pun hadits yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab adalah benar (shahih), tidak tentang keutamaan berpuasa seluruhnya dan tidak pula sebagiannya, atau shalat pada malam-malam tertentu padanya. Dan Al Imam Abu Ismail Al Harawi Al Hafidz sudah pernah mengatakan hal ini sebelum saya, kami meriwayatkan hal ini darinya dengan sanad yang shahih, begitu pula dari selain beliau…”

Dan banyak lagi nukilan dari para imam yang menegaskan hal ini. Seperti Al Imam Abdullah bin Muhammad Al Anshari Rahimahullah, ia berkata, “Tidak satu pun hadits dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tentang keutamaan bulan Rajab dan berpuasa padanya yang shahih” Ada’u ma Wajab (hal 56) karya Al Hafidz Ibnu Dahyah Rahimahullah. Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa (25/290-291) dan Asy-Syaikh Aba Buthain Rahimahullah dalam Durarus Sanniyyah (5/361).

Di sisi banyaknya nukilan dari para imam tersebut, tragisnya masih saja ada dari ummat islam yang mengistimewakan bulan ini dengan melakukan ibadah-ibadah yang tidak ada asal-usulnya di dalam syari’at yang suci, seperti mengistimewakannya dengan berpuasa, apakah di awalnya atau keseluruhannya. Dan umumnya ummat islam di tanah air mengistimewakan bulan ini dengan membaca dzikir-dzikir khusus seperti “Istighfar bulan Rajab” yang dibaca setiap pagi dan petang sebanyak 70 kali, sambil mengangkat tangan membaca;
اللَّهمَّ اغْفِر لِي وارْحمَنِي وَتُبْ عَلَيَّ “Allahummaghfirlii warhamnii watub ‘alayya”
Artinya; “Ya Allah, ampunilah aku, dan kasihilah aku serta terimalah taubatku”.

Biasanya dzikir ini dibaca setelah imam salam dari shalat wajib dan diikuti oleh pada jamaah dengan serempak. Dan masih banyak lagi amalan-amalan serupa di bulan Rajab yang tidak ada asal usulnya di dalam syari’at ini. Dan semua ini merupakan ajaran baru yang tidak dikenal oleh generasi shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, padahal mereka lah generasi terbaik ummat ini, seperti yang terdapat dalam hadits,
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
“Sebaik-baik manusia adalah kurunku kemudian yang setelahnya, kemudian yang setelahnya” Muttafaqun ‘Alaihi dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ’anhu.

Maka masih adakah kedzaliman yang lebih besar dari mencampakkan hukum Allah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan mengambil hukum manusia?!

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih”. (QS. Asy-Syuura: 21)

Apalagi ada riwayat dari salaf bahwa dahulu mereka mengingkari perbuatan orang-orang yang mengistimewakan bulan ini dengan berpuasa, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah dengan sanad yang shahih dari Kharsyah bin Al Hurr, ia berkata; “Saya menyaksikan Umar bin Khattab Radhiallahu’anhu memukuli tangan orang-orang di bulan Rajab, sampai mereka meletakkan tangan-tangan mereka di piring-piring makannya (melarang mereka berpuasa –penerj), dan Umar Radhiallahu’anhu berkata; “Makanlah kalian, bulan ini adalah bulan yang dahulu dimuliakan orang-orang jahiliyah”. Ada’u ma Wajab (hal 57 dan 63)

Juga ketika Abu Bakr Radhiyallahu ’anhu menemui keluarganya dan melihat mereka membeli cangkir-cangkir minum, dan bersiap-siap untuk puasa, ia berkata, “Apa ini!” Mereka menjawab, “Rajab”. Abu Bakr Radhiyallahu ’anhu berkata, “Apa kalian ingin menyerupakannya dengan Ramadhan? Lalu ia memecahkan cangkir-cangkir tersebut” Majmu’ Fatawa (25/290-291)
Maka wajib bagi kita untuk kembali kepada syari’at Allah Subhanahu Wa Ta’aala dalam segala hal, dan meninggalkan syari’at-syari’at buatan dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’aala sebelum yang lainnya. Wallahu A’lam bis Shawaab.


Sumber :
Majalah As-Salaam edisi 2
http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=55
diambil dari : http://www.darussalaf.or.id/

Minggu, 11 Juli 2010

'Surat An-Nisa', Satu Bukti Islam Memuliakan Wanita

Berbekal pengetahuan tentang Islam yang tipis, tak sedikit kalangan yang dengan lancangnya menghakimi agama ini, untuk kemudian menelorkan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar yang menyudutkan Islam. Salah satunya, Islam dianggap merendahkan wanita atau dalam ungkapan sekarang ‘bias jender’. Benarkah?

Sudah kita maklumi keberadaan wanita dalam Islam demikian dimuliakan, terlalu banyak bukti yang menunjukkan kenyataan ini. Sampai-sampai ada satu surah dalam Al-Qur`anul Karim dinamakan surah An-Nisa`, artinya wanita-wanita, karena hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita lebih banyak disebutkan dalam surah ini daripada dalam surah yang lain. (Mahasinut Ta`wil, 3/6)

Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang berbicara tentang wanita.

1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.

Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً

“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)

Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam 'alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566)

Dalam hadits shahih disebutkan:

إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَِإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ

“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299)

2. Dijaganya hak perempuan yatim.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا

“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)

Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى maka Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat:

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ

“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat yang lain:

وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ

“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)

Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)

Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ

Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`: 127)

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

أُنْزِلَتْ فِي الْيَتِيْمَةِ، تَكُوْنُ عِنْدَ الرَّجُلِ فَتَشْرِكُهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَشْرَكُهُ فِي ماَلِهِ، فَيَعْضِلُهَا، فَلاَ يَتَزَوَّجُهَا وَيُزَوِّجُهَا غَيْرَهُ.

“Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447)

3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)

Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”

Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 2/317)

Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam.

4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)

5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)

Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)

Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63)

Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ

“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)

Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160)

6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam hal ini:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)

7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)

Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta'ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)

8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)

9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)

Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)

Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)

Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)

Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufik.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Karena ibu ‘Urwah, Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma adalah saudara perempuan Aisyah radhiyallahu 'anha.

2 HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=617
Cetak