Rabu, 24 Agustus 2011

Shalat Sunnah Setelah Shalat Witir.. Bolehkah???

Ada sebagian kaum muslimin yanag beranggapan bahwa, kalau shalat tarawih dimasjid kemudian diikuti sampai witir, maka habislah jatah orang itu untuk melaksanakan shalat sunnah lainnya setelah itu dimalam itu, alasan mereka ini dibangun atas pemahaman mereka terhadap hadits dari Ibnu ‘Umar, bahwasannya Nabi saw. bersabda: ”Jadikanlah akhir shalat kamu pada malam itu witir.” (Muttafaq ’alaih), mereka memahami pesan rasul agar menjadikan witir sebagai akhir dari shalat sunnah dimalam itu. kalau kita lihat substansi dari hadits tersebut, bukanlah bermakna larangan melaksanakan shalat sunnah setelah selesai shalat Witir, tapi hadits tersebut berisi semacam pesan Rasul kepada kita, agar sebaiknya shalat malam kita diakhiri dengan witir, tetapi bukan melarang shalat sunnah lagi setelah witir, seperti ini lah pendapat yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin al ’Utsaimin dalam fatwanya [Durus wa Fatawa fil Haram al Makki].

Apalagi hadits ini bila kita sandingkan dengan hadits Rasulullah lainnya, hadits yang diriwayatkan oleh Thalq bin Ali berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Dalam satu malam tidak ada dua shalat witir”. [HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Tirmidzi, hadits ini shahih menurut Syaikh al Albani dalam kitabnya Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud], hadits Rasul ini melarang ada dua kali witir dalam satu malam, bukan melarang mengerjakan shalat sunnah yang jumlah rakaatnya genap setelah selesai witir, artinya bila anda sudah melaksanakan witir anda hanya dilarang melaksanakan witir lagi, tetapi tidak dilarang melaksanakan shalat sunnah yang bilangan rakaatnya genap.Ditambah lagi hadits dari Ummu Salamah “Sesungguhnya Nabi SAW shalat dua rakaat setelah shalat witir.” [HR. Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah, dan Ibnu Majah menambahkan: "Dan beliau (shalat dengan) duduk"].

Jadi sangat jelaslah sudah lemahnya pendapat yang melarang shalat sunnah setelah shalat witir. Intinya apabila anda sudah melaksanakan shalat witir, anda tidak dilarang melaksanakan shalat sunnah setelah witir dimalam itu, asal dengan syarat shalat sunnah yang anda kerjakan berikutnya jumlahnya genap saja, dan tidak ditutup lagi dengan bilangan rakaat ganjil (witir), sebab Rasul melarang adanya dua witir dalam satu malam.

Imam Ibn Qudamah dalam kitab al-Mughny (II/597-599) menerangkan, orang yang telah melaksanakan witir pada awal malam, lalu bangun malam dan hendak melaksanakan sholat malam, maka disunnahkan sholat baginya melaksanakan sholat sunat dua rakaat, tapi membatalkan witirnya. Artinya ia tidak usah melaksanakan sholat witir di awal ibadah sholat malamnya, dan tidak usah melaksanakan sholat witir lagi di akhir sholat malamnya sebagai penutup, dia cukup melaksanakan shalat yang rakaatnya genap. Wallahu a’lam.


Source: http://abunyahasan.blogspot.com/2008/11/shalat-sunnah-setelah-witir-boleh_5374.html

Tidak ada komentar: