Rabu, 30 Juni 2010

Mendirikan Khalifah Islamiyyah dengan benar

وَعَدَ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُوْنَنِي لاَ يُشْرِكُوْنَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ

“Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa tetap kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An-Nur: 55)


Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat

وَعَدَ

‘Allah telah berjanji ‘, maknanya adalah Allah k telah menjanjikan. Dan telah menjadi ketetapan Allah k bahwa Dia tidak akan mengingkari janji-Nya.

الَّذِيْنَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ

‘Kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang shalih’, mereka adalah orang-orang yang tegak dengan keimanannya, yaitu keimanan yang harus dimiliki setiap muslim berupa tauhid dengan segala konsekuensinya dan juga beramal shalih. Mereka adalah orang-orang yang senantiasa beramal dengan mengikuti petunjuk Rasulullah n.

لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ

‘Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi’, maknanya Allah pasti memberikan khilafah kepada mereka dan dengan kekhilafahan itu mereka bisa berbuat seperti perbuatan para raja di muka bumi. (Lihat Tafsir Fathul Qadir, 4/47; Tafsir Al-Baidhawi, 4/197)

كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ

‘Sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa’, yaitu sebagaimana telah diberikan khilafah kepada orang-orang sebelum mereka dari kalangan Bani Israil dan umat-umat sebelumnya yang lain. (Lihat Fathul Qadir, 4/47 oleh Al-Imam Asy-Syaukani t)

وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ

‘Dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka’. Yang dimaksud dengan tamkin adalah mengokohkan, yaitu menjadikannya kokoh dengan silih bergantinya mereka dalam menduduki kekuasaan. Tidak hanya bersifat sebentar dan sementara waktu lalu menghilang dengan cepat. Yang dimaksud agama yang diridhai adalah Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah k:

وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْناً

“Dan Aku telah ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al-Maidah: 5) [Lihat Fathul Qadir, 4/47, karya Al-Imam Asy-Syaukani t]

وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا

‘Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa.’ Yaitu dihilangkannya rasa takut yang dahulu mereka rasakan akibat gangguan para musuh Islam, hingga mereka hanya takut kepada Allah k saja.

Penjelasan Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di t berkata: “Ayat ini termasuk di antara janji-janji Allah k yang (pasti) benar, yang telah disaksikan kenyataannya dan kandungan beritanya. (Allah k) telah berjanji kepada orang yang menegakkan iman dan beramal shalih dari kalangan umat ini bahwa Dia akan memberikan kepada mereka khilafah di muka bumi. Mereka akan menjadi para khalifah di atasnya, yang mengatur urusan-urusan mereka dan mengokohkan agama -yang mereka ridhai- untuk mereka, yaitu agama Islam yang telah mengalahkan seluruh agama karena keutamaan, kemuliaan dan kenikmatan Allah atasnya.
Mereka leluasa dalam menegakkannya dan menegakkan syariat baik yang dzahir maupun yang batin baik pada diri mereka maupun selain mereka. Sebab, orang-orang selain mereka dari kalangan para pemeluk agama selain (Islam) telah terkalahkan dan terhinakan. Dan Allah k menggantikan keadaan mereka dari rasa takut yang menyebabkan mereka tidak mampu menampakkan agama dan menegakkan syariat disebabkan gangguan dari orang-orang kuffar, serta jumlah kaum muslimin yang sangat sedikit bila dibandingkan dengan selain mereka, dan seluruh penduduk bumi memusuhi dan menentang mereka dengan berbagai kerusakan.
Allah menjanjikan hal-hal tersebut untuk mereka pada saat turunnya ayat ini, namun kekhalifahan di bumi dan kekokohannya belum dapat disaksikan saat itu. Yang dimaksud dengan kekokohan adalah kekokohan agama Islam, keamanan yang sempurna di mana mereka hanya menyembah kepada Allah, tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu dan mereka tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Maka tegaklah generasi awal umat ini, dengan iman dan amal shalih yang menyebabkan mereka berada di atas umat lainnya, maka Allah kuasakan kepada mereka berbagai negeri dan manusia, serta dibukakan kekuasaan dari timur ke barat sehingga terwujud keamanan dan kekokohan yang sempurna.
Ini termasuk tanda-tanda kekuasaan Allah yang menakjubkan. Dan hal tersebut akan senantiasa berlangsung hingga (mendekati) hari kiamat. Selama mereka menegakkan iman dan amal shalih pasti mereka akan mendapatkan apa yang telah Allah k janjikan untuk mereka.
Namun terkadang orang kafir dan munafikin menguasai mereka dan mengalahkan kaum muslimin disebabkan kelalaian kaum muslimin dalam menegakkan iman dan amalan yang shalih.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 573)
Al-Imam Asy-Syaukani t berkata: “(Ayat) ini merupakan janji Allah k bagi orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih berupa pemberian khilafah bagi mereka di muka bumi sebagaimana yang telah diberikan kepada orang-orang sebelum mereka dari umat-umat sebelumnya. Janji ini mencakup seluruh umat.
Ada yang berkata: ‘Ayat ini khusus untuk para shahabat.’ Namun hal itu tidak benar, karena beriman dan beramal shalih tidaklah terkhusus untuk mereka. Bahkan hal tersebut mungkin terjadi pada siapa saja dari kalangan umat ini. Maka barangsiapa yang mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya maka sungguh dia telah menaati Allah dan Rasul-Nya.” (Fathul Qadir, 4/47)
Ibnul Qayyim t berkata: “(Ayat) ini mengabarkan tentang ketetapan dan kebijaksanaan Allah k terhadap makhluk-Nya yang tidak akan mungkin berubah, bahwa barangsiapa yang beriman dan beramal shalih maka Allah k akan mengokohkannya di muka bumi dan memberikan khilafah kepadanya, tidak membinasakan dan menghancurkan mereka sebagaimana (Allah k) membinasakan orang-orang yang mendustakan para rasul dan menyelisihi mereka. Allah k mengabarkan kebijaksanaan dan muamalah-Nya terhadap orang yang beriman kepada para rasul dan membenarkan mereka bahwa Allah k akan memperlakukan mereka sebagaimana Allah k memperlakukan orang-orang sebelum mereka dari para pengikut rasul.” (Jala`ul Afham hal. 287, karya Ibnul Qayyim t)

Perwujudan Janji Allah
di Masa Generasi Salaf
Apa yang telah dijanjikan pada ayat ini telah dirasakan oleh orang-orang yang senantiasa menjalankan persyaratan yang disebutkan Allah berupa iman dan mentauhidkan Allah k serta mengikuti Sunnah Rasulullah n. Juga senantiasa berada di atas jejak beliau sehingga Allah k memberikan kekuasaan kepada mereka di berbagai negeri dan menundukkan negara-negara besar seperti Persia dan Romawi.
Perhatikanlah sirah (perjalanan hidup, red) Rasulullah n. Beliau tidak meninggal dunia kecuali Allah telah memberikan kemenangan kepada beliau dengan ditaklukkannya kota Makkah, Khaibar, Bahrain, seluruh negeri Arab dan seluruh negeri Yaman. Beliau memberlakukan penarikan jizyah (upeti) dari bangsa Majusi di Hajar dan sebagian daerah pesisir Syam.
Heraklius, Raja Romawi, meminta berdamai kepada beliau. Demikian pula penguasa Mesir dan penguasa Iskandariah yang digelari Muqauqis. Juga raja-raja Oman dan raja Najasyi, penguasa Habasyah yang menjadi raja setelah ‘Ashimah t.
Tatkala Rasulullah n meninggal, pemerintahan dilanjutkan oleh para khalifah setelah beliau. Tidak lama setelah kematian beliau n, Abu Bakar Ash-Shiddiq melanjutkan kekuasaan dan mengirim pasukan Islam ke Persia, dipimpin Khalid bin Al-Walidz. Kaum muslimin menaklukkan sebagian wilayah Persia dan membunuh sebagian tentara mereka. Pasukan lain yang dipimpin Abu Ubaidah z dan para pemimpin lainnya bersamanya menuju Syam. Pasukan ketiga pimpinan ‘Amr bin Al-’Ash z menuju Mesir. Allah memberikan kemenangan bagi pasukan yang menuju Syam dan berhasil menguasai Bashrah, Damaskus, dan masih tersisa darinya negeri Hauran dan sekitarnya hingga Allah mewafatkannya dan memberikan pilihan kemuliaan baginya.
Kemudian Allah k menganugerahi kaum muslimin di mana Ash-Shiddiq z diberikan ilham untuk mengangkat ‘Umar Al-Faruq z sebagai penggantinya. ‘Umar z pun menegakkan kekhalifahan dengan penegakan yang sempurna, yang belum pernah dikenal dalam sejarah yang seperti beliau -setelah para nabi- dalam kekuatan dan kesempurnaan keadilannya.
Beliau berhasil menyempurnakan kemenangan di seluruh negeri Syam. Demikian pula negara-negara Mesir dan sebagian besar wilayah Persia. Beliau meruntuhkan kekuasaan Kisra (raja Persia) dan menghinakannya dengan serendah-rendahnya sehingga dia melarikan diri hingga ke ujung kekuasaannya. Juga beliau meruntuhkan Kaisar (raja Romawi) dan melepaskan kekuasaannya dari negeri Syam sehingga dia lari menuju Kostantinopel.
‘Umar z menginfakkan harta keduanya di jalan Allah, sebagaimana yang telah dikabarkan dan dijanjikan oleh Rasulullah n. Lalu berlanjut sampai kekuasaan di tangan Daulah Utsmaniyah, semakin melebar kekuasaan Islam hingga ke ujung timur dan barat.
Ditundukkan pula negeri Maghrib hingga ke ujungnya yaitu Andalus, Qabras, negeri Qairuwan, negeri Sabtah yang berada di dekat lautan Muhith. Adapun dari arah timur hingga ke ujung negeri Cina dan berhasil membunuh Kisra serta meruntuhkan kekuasaannya secara total.
Ditundukkan pula beberapa kota seperti Irak, Khurasan, Ahwaz, dan kaum muslimin berhasil membunuh pasukan Turki dalam jumlah yang banyak sekali. Allah k menghinakan raja agung mereka Khaqan dan menarik upeti dari wilayah timur dan dan barat lalu dibawa ke hadapan Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan z. Yang demikian ini disebabkan barakah dari bacaan Al Qur`an beliau, mengilmuinya, dan menyatukan seluruh umat dengan disatukan dalam pemeliharaan Al Qur`an. Oleh karena itu telah shahih bahwa Rasulullah n bersabda:

إِنَّ اللهَ زَوَى لِي اْلأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَسَيَبْلُغُ مُلْكُ أُمَّتِي مِثْلَ مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا

“Sesungguhnya Allah melipat bagiku bumi ini hingga akupun melihat wilayah timur dan baratnya, dan kekuasaan umatku akan sampai ke wilayah yang telah dilipatkan (diperlihatkan) kepadaku darinya.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dari Tsauban z) [Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3/301-302]

Tegakkan Daulah Islamiyyah dalam Diri Kalian, Niscaya akan Ditegakkan Daulah Islamiyyah di Negara Kalian!
Berbagai kelompok yang menyimpang dari jejak para ulama salaf, sering menyerukan slogan “Dirikan Daulah Islamiyyah”, “Tegakkan Syariat Islam”, dan yang semacamnya. Dalam upaya mencapai keinginan tersebut, mereka banyak membuat trik atau cara yang sesuai dengan hawa nafsu mereka dan jauh menyimpang dari apa yang dikehendaki Allah k dan Rasul-Nya. Di antaranya ada yang berusaha untuk mendirikan negara di dalam negara dan berupaya keras untuk meruntuhkan pemerintahan yang sah.
Di antara mereka ada pula yang menggunakan cara-cara teror dan mengacaukan keamanan negara muslim dengan alasan pemerintah telah melanggar hukum Allah k, seperti yang telah dilakukan oleh kaum Khawarij sebagai nenek moyang mereka.
Di antara mereka ada yang menempuh cara-cara diplomasi dengan ikut serta duduk di kursi-kursi pemerintahan walaupun harus melanggar sebagian hukum Allah k dan mengakui cara-cara demokrasi dengan dalih memperjuangkan tegaknya syariat Islam, dan entah dengan cara apa lagi.
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani t sering berkata: “Tegakkan daulah Islamiyyah dalam diri kalian, niscaya akan ditegakkan daulah Islamiyyah di negara kalian!”, ketika beliau membantah berbagai kelompok yang menyimpang dari tuntunan Al Qur`an dan Sunnah Rasulullah n serta apa yang telah menjadi amalan as-salafush shalih. Beliau t berkata: “Sungguh aku kagum terhadap satu kalimat yang diucapkan sebagian para mushlihin (orang yang melakukan perbaikan) di masa kini, yang menurutku seakan-akan ini merupakan wahyu dari langit, yaitu perkataan:

أَقِيْمُوا دَوْلَةَ اْلإِسْلاَمِ فِيْ قُلُوْبِكُمْ تَقُمْ لَكُمْ فِيْ أَرْضِيْكُمْ

“Tegakkanlah Daulah Islam dalam hati kalian, niscaya akan ditegakkan Daulah Islam di negara kalian.” (lihat At-Tashfiyah wat-Tarbiyah hal. 33, transkrip ceramah Asy-Syaikh Al-Albani t)
Beliau t pun berkata: “Jika kita menghendaki kemuliaan dari Allah k, menghilangkan kehinaan dari kita, dan memberikan pertolongan-Nya kepada kita dalam mengalahkan musuh, maka tidaklah cukup untuk itu apa yang telah kami isyaratkan tadi kewajiban membenarkan pemahaman (yang keliru) dan menghilangkan berbagai pendapat yang menakwilkan dalil-dalil yang syar’i yang ada di kalangan ahli ilmu atau ahli fiqih. Namun di sana ada sesuatu yang sangat penting –yang merupakan hal inti– dalam membenarkan pemahaman. Yaitu beramal, sebab ilmu adalah jalan untuk beramal. Maka apabila seseorang telah belajar dan ilmu yang dipelajarinya bersih lagi suci (dari kesesatan), apabila dia tidak mengamalkannya maka sangat jelas sekali bahwa ilmu yang ada padanya tidak menghasilkan buah. Maka haruslah ilmu tersebut ditemani amalan.
Wajib bagi para ahli ilmu untuk mengurusi pendidikan yang baru tumbuh dari kaum muslimin berdasarkan pancaran yang shahih dari Al-Kitab dan As Sunnah. Kita tidak boleh membiarkan manusia tetap berada di atas apa yang mereka warisi berupa berbagai pemahaman keliru, yang sebagiannya dipastikan kebatilannya berdasarkan kesepakatan para imam, dan sebagiannya diperselisihkan, dan masih ada bagian dari pandangan secara ilmiah, ijtihad, dan pendapat, dan sebagian dari ijtihad serta pemikiran tersebut menyelisihi As Sunnah.
Setelah men-tashfiyah (menjernihkan) perkara-perkara ini dan menjelaskan apa yang harus dijalani serta bertolak darinya, maka kita harus men-tarbiyah (mendidik) benih yang baru tumbuh tersebut di atas ilmu yang benar ini. Pendidikan inilah yang akan membuahkan masyarakat Islam yang murni, dan selanjutnya tegaklah Daulah Islamiyyah.
Tanpa dua pembukaan ini, yaitu: Ilmu yang benar dan Pendidikan yang benar yang dibangun di atas ilmu yang benar tersebut, mustahil –menurut keyakinanku– untuk bisa ditegakkan hukum Islam atau Daulah Islamiyyah.” (At-Tasfiyah wat-Tarbiyah, Asy-Syaikh Al-Albani hal. 29-31)
Camkanlah nasehat beliau, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkan hidayah menuju jalan-Nya. Amin.

1 Surat Al-An’am ayat 153, red.

(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 17/1426 H/2005, judul asli "Membentuk Khilafah Sesuai dengan Tuntunan Islam", karya Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi, url http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=290)

Minggu, 27 Juni 2010

Proses Syar'i Sebuah Pernikahan

“membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup


Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)

Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
a. Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
b. Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
c. Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhar (melihat calon pasangan hidup)

Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
“Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu 'anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
“Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
‘Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)

Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu 'anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.

3. Khithbah (peminangan)

Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
“Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)

Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
q Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
q Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

4. Akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

5. Walimatul ‘urs

Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
“Tidaklah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu 'anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu 'anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

6. Setelah akad

Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu 'anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu 'anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu 'anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu 'anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah x.
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.

Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah

Kamis, 24 Juni 2010

Islam Melindungi Keluarga

Agama yang paling besar perhatiannya kepada keluarga adalah Islam, tidak ada tatanan dan aturan yang memberi perhatian kepada keluarga seperti -alih-alih mengungguli- Islam. Islam memiliki tatanan sempurna dan unggul terkait keluarga, mulai dari fase pra keluarga; bagaimana seorang muslim mendapatkan pasangannya secara baik dan benar, apa saja yang boleh dan tidak boleh dia lakukan, lalu bagimana berakad dengan pasangan, akad mana yang shahih dan akad mana yang rusak, setelah akad harus bagaimana, apa hak dan kewajiban dan seterusnya, dalam semua itu Islam memiliki tatanan sempurna dan terbaik yang tidak akan ditemukan pada selain Islam.

Islam berhasrat membentuk dan membangun masyarakat yang baik, bersih dan mulia, di mana anggota-anggotanya hidup dalam strata kemanusiaan yang luhur sesuai dengan derajat kemanusiaan yang dimuliakan oleh penciptanya, dan sudah dimaklumi bahwa sebuah masyarakat adalah susunan atau kumpulan dari rumah-rumah yang lazim disebut dengan keluarga, ibarat sebuah tembok yang menjulang tinggi lagi kokoh, di mana ia merupakan susunan batu bata yang terekat oleh pasir dan semen, batu bata tersebut adalah keluarga dan tembok kokoh itu adalah sebuah masyarakat. Bata yang baik lagi kuat menyumbang dan memberi andil besar dalam membangun sebuah tembok yang kokoh, sebaliknya dengan bata yang rapuh, sebuah tembok tidak akan bertahan lama.

Tidak keliru kalau dikatakan bahwa kebaikan sebuah masyarakat kembali kepada kebaikan keluarga-keluarga, sebaliknya adalah sebaliknya, dari sini kita memahami besarnya perhatian Islam kepada keluarga, khususnya menjaganya dari keretakan dan perpecahan, membendung sebab-sebabnya, menutup sarana-sarananya dan memblokade jalan-jalannya, hal ini supaya keluarga tetap tegak karena tegaknya keluarga membawa kebaikan kepada banyak pihak.

Penjagaan Islam terhadap keluarga terlihat dari ungkapan al-Qur`an yang menyebut seorang wanita yang bersuami dengan al-muhshanah, kata ini adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti yang terjaga, jadi wanita yang bersuami adalah wanita yang terjaga, terjaga dari perkara-perkara di mana dia patut terjaga darinya, karena dia terjaga maka Islam mengharamkan menikahi wanita yang bersuami, “Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita yang bersuami.” (An-Nisa`: 24). Tidak sampai batas ini, bahkan Islam mengharamkan menikahi wanita yang telah ditalak suami tetapi masih dalam masa iddah, hal ini demi menjaga dan melindungi sebuah bangunan keluarga, karena dia terjaga maka dia harus menjaga kerterjagaan tersebut dengan tidak merobeknya melalui perbuatan yang bisa merobeknya, hal seperti ini ditegaskan pula oleh ayat yang lain, di mana ayat ini mengungkapkannya dengan hafizhah yang berarti yang menjaga atau memelihara, “Sebab itu wanita yang shalih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri.” (An-Nisa`: 34). Jadi wanita yang berkeluarga adalah wanita yang terjaga, terpelihara dan terlindungi, dia sekaligus menjaga, memelihara dan melindungi dirinya, termasuk keluarganya agar tidak hancur berantakan.

Karena wanita yang berkeluarga adalah wanita yang terjaga dan menjaga, maka siapa pun tidak boleh merusaknya dengan tujuan apapun, dengan maksud hendak menikahinya setelah dia rusak dari suaminya, atau hanya sekedar merusaknya dan setelah itu habis manis sepah dibuang atau hanya sekedar untuk iseng seperti isengnya seorang bocah dengan seekor burung emprit, “Bukan termasuk golongan kami orang yang merusak seorang wanita atas suaminya dan seorang hamba atas majikannya.” Begitu baginda Nabi saw bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah.

Benar, orang yang merusak wanita atas suaminya dengan mengomporinya supaya dia berani terhadap suaminya, memanas-manasinya supaya dia melawan suaminya, memprovokasinya supaya dia durhaka kepada suaminya, mendorongnya supaya dia berkacak pinggang di depan suaminya bukan termasuk golongan Rasulullah saw, karena dia salah seorang bala tentara iblis yang dia sebar demi tujuan tersebut, Imam at-Tirmidzi meriwayatkan –dan dia berkata, “Hadits hasan shahih”- dari Jabir bin Abdullah dari Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, lalu dia menyebar bala tentaranya, yang paling dekat kepadanya adalah yang paling besar fitnahnya dari mereka, salah seorang dari mereka datang, dia berkata, ‘aku melakukan ini dan ini’, Iblis berkata, ‘kamu tidak melakukan apa-apa’, lalu salah seorang dari mereka datang, dia berkata, ‘aku tidak meninggalkannya sebelum aku memisahkan antara dia dengan istrinya’, maka iblis mendekatkannya dan dia berkata, ‘kamulah orangnya.” Al-A’masy, salah seorang rawi hadits berkata, menurutku dia berkata, maka iblis merangkulnya dan mendekatkannya.

Karena wanita yang berkelurga adalah wanita yang terjaga dan menjaga, maka dia tidak layak menjadi penghancur rumah tangganya sendiri dengan tangannya melalui talak yang dia minta kepada suami tanpa alasan yang dibenarkan, “Wanita mana pun yang meminta talak kepada suami tanpa sebab maka haram atasnya bau surga.”(HR. Al-Hakim 3/196 dan dia menshahihkannya, disetujui oleh adz-Dzahabi). Wanita peminta talak tanpa alasan adalah wanita yang tidak menjaga, dia kufur nikmat maka layak kalau dia dibalas dengan diharamkannya aroma surga baginya.

Karena wanita yang berkeluarga adalah wanita yang terjaga dan menjaga maka dia tidak boleh merusak rumah tangga saudarinya dengan meminta suaminya untuk mentalaknya agar dia bisa memonopoli suami, di samping hal ini merusak sebuah keluarga, ia juga menumpahkan bejana saudarinya, maksudnya menghalangi rizkinya dan seorang wanita muslimah tidak layak melakukan hal ini. “Seorang wanita tidak meminta (suami) mentalak saudarinya untuk menumpahkan apa yang ada di piring atau bejananya, hendaknya dia menikah karena rizkinya atas Allah.” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

Karena wanita yang berkeluarga adalah wanita yang terjaga dan menjaga, maka dia tidak patut membicarakan seorang perempuan di depan atau kepada suaminya dengan pembicaraan yang membuat suami seolah-olah melihatnya, hal ini bisa memicu perasaan suami kepada perempuan tersebut, menyibukan pikirannya kepadanya, seandainya perempuan itu adalah kekasih atau istriku, begitu yang terbersit di benaknya, selanjutnya setan meniup sihirnya dan memasang jaring perangkapnya, maka suami berusaha mencari cara dan tangga untuk bisa sampai kepada perempuan itu, ini berarti istri telah menghancurkan rumahnya sendiri dengan tangannya.

Dari sini maka syariat mengharamkan membicarakan perempuan tanpa sebab yang dibenarkan, Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi saw bersabda, “Janganlah seorang wanita menyifati seorang wanita kepada suaminya sehingga seolah-oleh suaminya melihat kepadanya.”
(Sumber :Izzudin Karimi)
diambil dari http://mardiunj.blogspot.com/2010/02/islam-melindungi-keluarga.html

Minggu, 20 Juni 2010

Hadits Palsu Seputar Amalan Bulan Rajab

Bulan Rajab telah datang artinya bulan yang kita tunggu-tunggu kedatangannya yaitu bulan suci Ramadhan semakin dekat, berikut sedikit kami memberikan artikel mengenai seputar Hadits-hadits palsu yang banyak beredar dikalangan kaum muslim mengenai bulan Rajab ...(redaksi)


1. حديث : رجب شهر الله, وشعبان شهري, ورمضان شهر أمتى. فمن صام من رجب يومين. فله من الأجر ضعفان, ووزن كل ضعف مثل جبال الدنيا, ثم ذكر أجر من صام أربعة أيام, ومن صام ستة أيام, ثم سبعة أيام ثم ثمانية أيام, ثم هكذا: إلى خمسة عشر يوما منه.

Artinya : “Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam), sedangkan Ramadhan bulan ummat Saya. Barang siapa berpuasa di bulan Rajab dua hari, baginya pahala dua kali lipat, timbangan setiap lipatan itu sama dengan gunung gunung yang ada di dunia, kemudian disebutkan pahala bagi orang yang berpuasa empat hari, enam hari, tujuah hari, delapan hari, dan seterusnya, sampai disebutkan ganjaran bagi orang berpuasa lima belas hari.

Hadits ini “Maudhu`” (Palsu). Dalam sanad hadits ini ada yang bernama Abu Bakar bin Al Hasan An Naqqaasy, dia perawi yang dituduh pendusta, Al Kasaaiy- rawi yang tidak dikenal (Majhul). Hadits ini juga diriwayatkan oleh pengarang Allaalaiy dari jalan Abi Sa`id Al Khudriy dengan sanad yang sama, juga Ibnu Al Jauziy nukilan dari kitab Allaalaiy.

2. حديث : من صام ثلاثة أيام من رجب, كتب له صيام شهر, من صام سبعة أيام من رجب, أغلق الله عنه سبعة أبواب من النار, ومن صام ثمانية أيام من رجب, فتح الله له ثمانية أبواب من الجنة, ومن صام نصف رجب حاسبه الله حسابا يسيرا.
Artinya : “Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan Rajab, sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh, barang siapa berpuasa tujuh hari Allah Subhana wa Ta`ala akan menutupkan baginya tujuh pintu neraka, barang siapa berpuasa delapan hari di bulan Rajab Allah Ta`ala akan membukakan baginya delapan pintu sorga, siapapun yang berpuasa setengah dari bulan Rajab itu Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah sekali.”

Diterangkan di dalam kitab Allaalaiy setelah pengarangnya meriwayatkannya dari Abaan kemudian dari Anas secara Marfu` : Hadits ini tidak Shohih, sebab Abaan adalah perawi yang ditinggalkan, sedangkan `Amru bin Al Azhar pemalsu hadits, kemudian dia jelaskan : Dikeluarkan juga oleh Abu As Syaikh dari jalan Ibnu `Ulwaan dari Abaan, adapun Ibnu `Ulwaan pemalsu hadits.

3. حديث : إن شهر رجب شهر عطيم. من صام منه يوما كتب له صوم ألف سنة – إلخ.
Artinya : “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang mulia. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan tersebut berarti sama nilainya dia berpuasa seribu tahun-dan seterusnya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Syaahin dari `Ali secara Marfu`. Dan dijelaskan dalam kitab Allaalaiy : Hadits ini tidak Shohih, sedangkan Haruun bin `Antarah selalu meriwayatkan hadits-hadits yang munkar.

4. حديث : من صام يوما من رجب, عدل صيام شهر-إلخ
Artinya : “Barang siapa yang berpuasa di bulan Rajab satu hari sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh dan seterusnya”.

Diriwayatkan oleh Al Khathiib dari jalan Abi Dzarr Marfu`. Di sanadnya ada perawi : Al Furaat bin As Saaib, dia ini perawi yang ditinggalkan.

Berkata Al Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al Amaaliy” : sepakat diriwayatkan hadist ini dari jalan Al Furaat bin As Saaib- dia ini lemah- Rusydiin bin Sa`ad, dan Al Hakim bin Marwaan, kedua perawi ini lemah juga.

Sesungguhnya Al Baihaqiy juga meriwayatkan hadits ini di kitabnya : “Syu`abul Iman” dari hadits Anas, yang artinya : “Siapapun yang berpuasa satu hari di bulan Rajab sama nilainya dia berpuasa satu tahun.” Di menyebutkan hadits yang sangat panjang, akan tetapi di sanad hadits ini juga ada perawi ; `Abdul Ghafuur Abu As Shobaah Al Anshoriy, dia ini perawi yang ditinggalkan. Berkata Ibnu Hibbaan : “Dia ini termasuk orang orang yang memalsukan hadits”.

5. حديث : من أحيا ليلة من رجب, وصام يوما. أطعمه الله من ثمار الجنة – إلخ.
Artinya : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam bulan Rajab dan berpuasa di siang harinya, Allah Ta`ala akan memberinya makanan dari buah buahan sorga- dan seterusnya.”

Diriwayatkan dalam kitab Allaalaiy dari jalan Al Husain bin `Ali Marfu`: Berkata pengarang kitab : Hadits ini Maudhu` (palsu).

6. ديث : أكثروا من الاستغفار فى شهر رجب. فإن لله فى كل ساعة منه عتقاء من النار, وإن لله لا يدخلها إلا من صام رجب.
Artinya : “Perbanyaklah Istighfar di bulan Rajab. Sesungguhnya Allah Ta`ala membebaskan hamba hambanya setiap sa`at di bulan itu, dan Sesungguhnya Allah Ta`ala mempunyai kota kota di Jannah-Nya yang tidak akan dimasuki kecuali oleh orang yang berpuasa di bulan itu.

Dikatakan dalam “Adz dzail” : Dalam sanadnya ada rawi namanya Al Ashbagh : Tidak bisa dipercaya.

7. حديث : فى رجب يوم وليلة, من صام ذلك اليوم, وقام تلك الليلة. كان له من الأجر كمن صام مائة-إلخ.
Artinya : “Di bulan Rajab ada satu hari dan satu malam, siapapun yang berpuasa di hari itu, dan mendirikan malamnya. Maka sama nilainya dengan orang yang berpuasa seratus tahun dan seterusnya.

Dikatakatan dalam “Adz dzail” : Di dalam sanadnya ada nama rawi Hayyaj, dia adalah rawi yang ditinggalkan.

Dan demikian disebutkan tentang : “Berpuasa satu hari atau dua hari di bulan itu.”

Disebutkan juga dalam “Adz dzail : Sanad hadits ini penuh dengan kegelapan sebahagian atas sebahagian lainnya, di dalam sanadnya ada perawi perawi yang pendusta : Dan demikian diriwayatkan : “Bahwa Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari jum`at sepekan sebelum bulan Rajab. Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : “Hai sekalian manusia! Sesungguhnya akan datang kepada kalian satu bulan yang mulia. Rajab bulan adalah bulan Allah yang Mulian, dilipat gandakan kebaikan di dalamnya, do`a do`a dikabulkan, kesusahan kesusahan akan di hilangkan.” Ini adalah Hadist yang Munkar.

Dan dalam hadits yang lain : “Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, dan mendirikan satu malam dari malam malamnya, maka Allah Tabaraka wa Ta`ala akan membangkitkannya dalam keadaan aman nanti di hari Kiamat- dan seterusnya.”

Di dalam sanad hadits ini : Kadzaabun (para perawi pendusta).

Demikian juga hadits : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam di bulan Rajab, dan berpuasa di siang harinya: Allah akan memberikan makanan buatnya buah buahan dari Sorga- dan seterusnya.”

Didalam sanadnya : Para perawi pembohong/pemalsu hadits.

Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah yang Mulia, dimana Allah mengkhususkan bulan itu buat diri-Nya. Maka barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan itu dengan penuh keimanan dan mengharapkan Ridho Allah, dia akan dimasukan ke dalam Jannah Allah Ta`ala- dan seterusnya.”

Didalam sanadnya : Para perawi yang ditinggalkan.

Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullahu Shollallahu `alaihi wa Sallam, Ramadhan bulan ummat Saya.” Demikian juga hadits : “Keutamaan bulan Rajab di atas bulan bulan lainnya ialah : seperti keutamaan Al Quran atas seluruh perkataan perkataan lainnya- dan seterusnya.”
Berkata Al Imam Ibnu Hajar : Hadits ini Palsu.
Berkata `Ali bin Ibraahim Al `Atthor dalam satu risalahnya : “Sesungguhnya apa apa yang diriwayatkan tentang keutamaan tentang puasa di bulan Rajab, seluruhnya Palsu dan Lemah yang tidak ada ashol sama sekali. Berkata dia : “`Abdullah Al Anshoriy tidak pernah puasa di bulan Rajab, dan dia melarangnya, kemudian berkata : “Tidak ada yang shohih dari Nabi Muhammad Shollallahu `alaihi wa Sallam satupun hadist mengenai keutamaan bulan Rajab.” Kemudian dia berkata : Dan demikian juga : “Tentang amalan amalan yang dikerjakan pada bulan ini : Seperti mengeluarkan Zakat di dalam bulan Rajab tidak di bulan lainnya.” Ini tidak ada ashol sama sekali.

Dan demikian juga, “Dimana penduduk Makkah memperbanyak `Umrah di bulan ini tidak seperti bulan lainnya.” Ini tidak ada asal sama sekali sepanjang pengetahuan saya. Dia berkata : “Diantara yang diada-adakan oleh orang yang `awwam ialah : “Berpuasa di awal kamis di bulan Rajab,” yang keseluruhannya ini adalah : Bid`ah.

Dan diantara yang mereka ada adakan juga di bulan Rajab dan Sya`ban ialah : “Mereka memperbanyak ketaatan kepada Allah melebihi dari bulan bulan lainnya.”

Adapun yang diriwayatkan tentang : “Bahwa Allah Ta`ala memerintahkan Nabi Nuh `Alaihi wa Sallam untuk membuat kapalnya di bulan Rajab ini, serta diperintahkan kamu Mu`minin yang bersama dia untuk berpuasa di bulan ini.” Ini Hadits Maudhu` (Palsu).

Diantara bid`ah-bid`ah yang menyebar di bulan ini adalah :
1. Sholat Ar Raghaaib.
Sholat Ar Raghaaib ini diamalkan di setiap awal Jum`at di bulan Rajab.

Ketahuilah semoga Allah Tabaraka wa Ta`ala merahmatimu- bahwa mengagungkan hari ini, malam ini sesungguhnya diadakan ke dalam Din Islam ini setelah abad keempat Hijriyah. (Lihat literatur berikut ini tentang bid`ahnya sholat Raghaib :
1. “Iqtida` As Shiratul Mustaqim” : hal.283. Dan “Tulisan Ilmiyah diantara dua orang Imam ; Al `Izz bin `Abdus Salam dan Ibnu As Sholah sekitar Sholat Raghaaib.”
2. “Al Ba`itsu `Ala Inkari Al Bida` wa Al Hawaadist” : hal. 39 dan seterusnya.
3. “Al Madkhal” oleh Ibnu Al Haaj : 1/293.
4. “As Sunan wal Mubtadi`aat” : hal. 140.
5. “Tabyiinul `Ujab bima warada fi Fadhli Rajab” : hal. 47.
6. “Fataawa An Nawawiy” : hal. 26.
7. “Majmu` Al Fataawa oleh Ibnu Taimiyah” : 2/2.
8. “Al Maudhuu`aat” : 2/124.
9. “Allaalaaiy Al mashnu`ah” : 2/57.
10. “Tanzihus Syari`ah” : 2/92.
11. “Al Mughni `anil Hifdzi wal Kitab” : hall. 297- serta bantahannya : Jannatul Murtaab.
12. “Safarus Sa`adah” : hal. 150.

Sepakat `Ulama tentang hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai keutamaan bulan Rajab adalah palsu, sesungguhnya telah diterangkan oleh sekelompok Al Muhaditsin tentang palsunya hadits sholat Ar Raghaaib diantara mereka ialah : Al Haafidz Ibnu hajar, Adz Dzahabiy, Al `Iraaqiy, Ibnu Al Jauziy, Ibnu Taimiyah, An Nawawiy dan As Sayuthiy dan selain dari mereka. Kandungan dari hadits-hadits yang palsu itu ialraah mengenai keutamaan berpuasa pada hari itu, mendirikan malamnya, dinamakan “shalat Ar Raghaaib,” para ahli Tahqiiq dikalangan ahli ilmu telah melarang mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa, atau mendirikan malamnya melaksanakan sholat dengan cara yang bid`ah ini, demikian juga pengagungan hari tersebut dengan cara membuat makanan makanan yang enak-enak, mengishtiharkan bentuk bentuk yang indah indah dan selain yang demikian, dengan tujuan bahwa hari ini lebih utama dari hari hari yang lainnya.

2. Sholat Ummu Daawud di pertengahan bulan Rajab.

Demikian juga hari terakhir dipertengahan bulan Rajab, dilaksanakan sholat yang dinamakan sholat “Ummu Daawud” ini juga tidak ada asholnya sama sekali. “Iqtidaus Shiraatul Mustaqim” : hal. 293.

Berkata Al Imam Al Hafidz Abu Al Khatthaab : “Adapun sholat Ar Raghaaib, yang dituduh sebagai pemalsu hadits ini ialah : `Ali bin `Abdullah bin jahdham, dia memalsukan hadits ini dengan menampilkan rawi rawi yang tidak dikenal, tidak terdapat diseluruh kitab.” Pembahasan Abu Al Khatthaab ini terdapat dalam :
“Al Baa`its `Ala Inkaril Bida` wal Ahadist” : hal. 40.
Abul Hasan : `Ali bin `Abdullah bin Al Hasan bin Jahdham, As Shufiy, pengarang kitab : “Bahjatul Asraar fit Tashauf”.
Berkata Abul Fadhal bin Khairuun : Dia pendusta.
Berkata selainnya : Dia dituduh sebagai pemalsu hadits sholat Ar Raghaaib.

Lihat terjemahannya dalam : “Al `Ibir fi Khabar min Ghubar.” : (3/116), “Al Mizan” : (3/142), “Al Lisaan” : (4/238), “Maraatul Jinaan” (3/28), “Al Muntadzim” : (8/14), “Al `Aqduts Tsamiin” : (6/179).

Asal daripada sholat ini sebagaimana diceritakan oleh : At Thurthuusyiy dalam “kitabnya” : “Telah mengkhabarkan kepada saya Abu Muhammad Al Maqdisiy, berkata Abu Syaamah dalam “Al Baa`its” : hal. 33 : “Saya berkata : Abu Muhammad ini perkiraan saya adalah `Abdul `Aziz bin Ahmad bin `Abdu `Umar bin Ibraahim Al Maqdisiy, telah meriwayatkan darinya Makkiy bin `Abdus Salam Ar Rumailiy As Syahiid, disifatkan dia sebagai As Syaikh yang dipercaya, Allahu A`lam.” Berkata dia: tidak pernah sama sekali dikalangan kami di Baitul Maqdis ini diamalkan sholat Ar Raghaaib, yaitu sholat yang dilaksanakan di bulan Rajab dan Sya`ban. Inilah bid`ah yang pertama kali muncul di sisi kami pada tahun 448 H, dimana ketika itu datang ke tempat kami di Baitil Maqdis seorang laki laki dari Naabilis dikenal dengan nama Ibnu Abil Hamraa`, suaranya sangat bagus sekali dalam membaca Al Quran, pada malam pertengahan (malam keenam belas) di bulan Sya`ban dia mendirikan sholat di Al Masjidil Aqsha dan sholat di belakangnya satu orang, lalu bergabung dengan orang ketiga dan keempat, tidaklah dia menamatkan bacaan Al Quran kecuali telah sholat bersamanya jama`ah yang banyak sekali, kemudian pada tahun selanjutnya, banyak sekali manusia sholat bersamanya, setelah itu menyebarlah di sekitar Al Masjidil Aqsha sholat tersebut, terus menyebar dan masuk ke rumah rumah manusia lainnya, kemudian tetaplah pada zaman itu diamalkan sholat tersebut yang seolah olah sudah menjadi satu sunnah di kalangan masyarakat sampai pada hari kita ini. Dikatakan kepada laki laki yang pertama kali mengada-adakan sholat itu setelah dia meninggalkannya, sesungguhnya kami melihat kamu mendirikan sholat ini dengan jama`ah. Dia menjawab dengan mudah : “Saya akan minta ampun kepada Allah Ta`ala.”

Kemudian berkata Abu Syaamah : “Adapun sholat Rajab, tidak muncul di sisi kami di Baitul Maqdis kecuali setelah tahun 480 H, kami tidak pernah melihat dan mendengarnya sebelum ini.” (Al Baa`itsu : hal. 32-33).

Fatwa Ibnu As Sholaah tentang sholat Ar Raghaaib, Malam Nishfu Sya`ban

3. Sholat Al Alfiah.

Sesungguhnya As Syaikh Taqiyuddin Ibnu As Sholaah rahimahullah Ta`ala pernah dimintai fatwa tentang hal ini, lalu beliau menjawab :
“Adapun tentang sholat yang dikenal dengan sholat Ar Raghaaib adalah bid`ah, hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah palsu, dan tidaklah sholat ini dikenal kecuali setelah tahun 400 H, tidak ada keutamaan malamnya dari malam malam yang lainnya. Lihat Hadist hadist ini dalam kitab yang disebutkan di atas hal. 100-101, dan hal. 439-440.

Diterjemahkan dari kitab Al Fawaaid Al Majmu`ah, Al Ahadiits Al Maudhu`ah, karya Syaikhul Islam Muhammad Bin `Ali As Syaukaniy (Wafat : 1250 H)


(Dikutip dari website http://thullabul-ilmiy.or.id/modules/news/artikel.php?storyid=3, judul asli “Hadist-Hadist Palsu Mengenai Keutamaan Bulan Rajab.”, diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu Al Mundzir As Salafiy.)

Rabu, 09 Juni 2010

Nasehat Buat Kamu Saudaraku....










Bismillahirrahmaanirahiim

Dengan kerendahan hati mari kita simak pesan2 Al-qur’an tentang tujuan hidup yang sebenarnya Nasehat ini untuk semuanya ………..
Untuk mereka yang sudah memiliki arah………
Untuk mereka yang belum memiliki arah………
dan untuk mereka yang tidak memiliki arah.
nasehat ini untuk semuanya…….
Semua yang menginginkan kebaikan.

Saudaraku………….
Nikah itu ibadah…….
Nikah itu suci,ingat itu……
Memang nikah itu bisa karena harta, bisa karena kecantikan, bisa karena keturunan dan bisa karena agama.
Jangan engkau jadikan harta, ketutunan maupun kecantikan sebagai alasan…………
karena semua itu akan menyebabkan celaka.
Jadikan agama sebagai alasan……..
Engkau akan mendapatkan kebahagiaan.

Saudaraku……….
Tidak dipungkiri bahwa keluarga terbentuk karena cinta……..
Namun……jika cinta engkau jadikan sebagai landasan, maka keluargamu akan rapuh, akan mudah hancur.
Jadikanlah ” ALLAH ” sebagai landasan……
Niscaya engkau akan selamat
Tidak saja dunia, tapi juga akherat…….
Jadikanlah ridho Allah sebagai tujuan……
Niscaya mawaddah, sakinah dan rahmah akan tercapai.

Saudaraku………..
Jangan engkau menginginkan menjadi raja dalam “istanamu”…… disambut istri ketika datang dan dilayani segala kebutuhan…….
Jika ini kau lakukan ” istanamu ” tidak akan langgeng…..
Lihatlah manusia ter-agung Rasulullah saw…. tidak marah ketika harus tidur di depan pintu, beralaskan sorban, karena sang istri tercinta tidak
mendengar kedatangannya.
Tetap tersenyum meski tidak mendapatkan makanan tersaji dihadapannya ketika lapar……..
Menjahit bajunya yang robek……..

Saudaraku………
Jangan engkau menginginkan menjadi ratu dalam “istanamu “……..
Disayang, dimanja dan dilayani suami……
Terpenuhi apa yang menjadi keinginanmu……..
Jika itu engkau lakukan ” istanamu ” akan menjadi neraka bagimu

Saudaraku…………
Jangan engkau terlalu cinta kepada istrimu………
Jangan engkau terlalu menuruti istrimu……
Jika itu engaku lakukan akan celaka….
Engaku tidak akan dapat melihat yang hitam dan yang putih, tidak akan dapat melihat yang benar dan yang salah…..
Lihatlah bagaimana Allah menegur ” Nabi “-mu tatkala mengharamkan apa yang Allah halalkan hanya karena menuruti kemauan sang istri.
Tegaslah terhadap istrimu……………..
Dengan cintamu, ajaklah dia taat kepada Allah…….
Jangan biarkan dia dengan kehendaknya……..
Lihatlah bagaimana istri Nuh dan Luth………..
Di bawah bimbingan manusia pilihan, justru mereka menjadi penentang…..
Istrimu bisa menjadi musuhmu………..
Didiklah istrimu……..
Jadikanlah dia sebagai Hajar, wanita utama yang loyal terhadap tugas suami, Ibrahim.
Jadikan dia sebagai Maryam, wanita utama yang bisa menjaga kehormatannya……
Jadikan dia sebagai Khadijah, wanita utama yang bisa mendampingi sang suami
Rasulullah saw menerima tugas risalah…..
Istrimu adalah tanggung jawabmu….
Jangan kau larang mereka taat kepada Allah…..
Biarkan mereka menjadi wanita shalilah….
Biarkan mereka menjadi Hajar atau Maryam……..
Jangan kau belenggu mereka dengan egomu…

Saudaraku…….
Jika engkau menjadi istri………
Jangan engkau paksa suamimu menurutimu……
Jangan engkau paksa suamimu melanggar Allah……
siapkan dirimu untuk menjadi Hajar, yang setia terhadap tugas suami…..
Siapkan dirimu untuk menjadi Maryam, yang bisa menjaga kehormatannya….
Siapkan dirimu untuk menjadi Khadijah, yang bisa yang bisa mendampingi suami menjalankan misi.
Jangan kau usik suamimu dengan rengekanmu….
Jangan kau usik suamimu dengan tangismu….
Jika itu kau lakukan…..
Kecintaannya terhadapmu akan memaksanya menjadi pendurhaka…………….jangan……….

Saudarau……..
Jika engaku menjadi Bapak……
Jadilah bapak yang bijak seperti Lukmanul Hakim
Jadilah bapak yang tegas seperti Ibrahim
Jadilah bapak yang kasih seperti Rasulullah saw
Ajaklah anak-anakmu mengenal Allah……….
Ajaklah mereka taat kepada Allah…….
Jadikan dia sebagai Yusuf yang berbakti…….
Jadikan dia sebagai Ismail yang taat…….
Jangan engkau jadikan mereka sebagai Kan’an yang durhaka.

Mohonlah kepada Allah……….
Mintalah kepada Allah, agar mereka menjadi anak yang shalih…..
Anak yang bisa membawa kebahagiaan.

Saudaraku……..
Jika engkau menjadi ibu….
Jadilah engaku ibu yang bijak, ibu yang teduh….
Bimbinglah anak-anakmu dengan air susumu….
Jadikanlah mereka mujahid………
Jadikanlah mereka tentara-tentara Allah…..
Jangan biarkan mereka bermanja-manja…..
Jangan biarkan mereka bermalas-malas……….
Siapkan mereka untuk menjadi hamba yang shalih….
Hamba yang siap menegakkan Risalah Islam.

AMIN
Jagalah pandangan mata anda dari perkara yang diharamkan Allah.

“Mata bisa berzina, hati bisa berzina. Zinanya mata adalah memandang (perkara haram), sedangkan zinanya hati adalah mengharapkan (perkara haram). Sementara kemaluan bisa mengajak atau mengingkari berbuat zina” (HR. Ahmad)
Jangan sekali-kali anda berduaan dengan seorang perempuan. Hendaknya anda menjauhi majelis yang mencampur adukkan antara laki-laki dan perempuan.

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama dengan mahramnya” (HR. Bukhari)
Jika anda telah menikah maka lampiaskan hawa nafsu anda pada perkara yang halal

“Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan perempuan lain, kemudian keberadaan perempuan itu membekas di hatinya, maka hendaklah dia segera menemui istrinya lalu menggaulinya. Karena tindakan ini akan menghapus perkara yang tidak patut dalam dirinya” (HR. Muslim)
Kenapa anda tidak memanfaatkan nasehat yang dianjurkan oleh Allah agar menjaga diri dari perbuatan dosa

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur: 33 )
Kenapa anda tidak mencoba untuk mempraktekkan pesan Rasulullah

“Barangsiapa yang sudah memenuhi syarat untuk menikah, maka segeralah menikah, karena menikah akan dapat menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan. Sebaliknya, barang siapa yang belum memenuhi syarat untuk menikah, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa adalah perisai” (HR. Bukhari)

Kenapa anda tidak menghentikan 3 usaha setan yang biasa digunakan untuk memperdayakan manusia. Adapun 3 usaha tersebut adalah :
Memandang. Karena itulah bila anda ingin menghindar dari tipu daya setan ini, hendaklah anda selalu sibuk meneliti segala kekurangan dalam diri anda dan amal-amal yang telah anda kerjakan.
Kenyang. Karena itulah bila anda ingin menghindar dari tipu daya setan ini, hendaklah anda berpuasa sesuai dengan kemampuan anda.
Berpikir. Karena itulah bila anda ingin menghindar dari tipu daya setan ini, hendaklah anda meresapi firman Allah, “Tidakkah seorang mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat segala perbuatannya?” (QS. Al-Alaq: 14)
Kenapa anda tidak ingin membayangkan pada suatu hari dimana anda sedang duduk bersama-sama dengan putra-putri anda, kemudian ketika berada ditengah-tengah mereka dengan bangga anda mengatakan, “Wahai anak-anakku, ayah kalian adalah seorang laki-laki sejati. Hawa nafsu tidak sanggup menundukkan ayah untuk berbuat keji”

Senin, 07 Juni 2010

Sejarah Singkat Bangsa Yahudi

Kekeraskepalaan Israel membuat saya ingin mengetahui lebih banyak mengenai bangsa Yahudi dan Israel ini ... Korak-korek ke sana ke mari terkumpullah berikut ini, bila ada yang akan menambahkan, silakan ...

Siapakah bangsa Yahudi ini ??
Menurut studi sejarah yang didasarkan penggalian arkeologi dan lembaran-lembaran kitab suci, awal bangsa Yahudi erat hubungannya dengan kisah nabi Ibrahim AS yang ditengarai terjadi kurang lebih 3800 tahun yang lalu atau 1800 tahun SM.

Tafsir Al-Qur'an menunjukkan bahwa Ibrahim (Abraham) AS, diperkirakan tinggal di daerah Palestina yang dikenal saat ini sebagai Al-Khalil (Hebron), tinggal di sana bersama Nabi Luth (Lot) (QS, 21:69-71). Putra nabi Ibrahim adalah nabi Ismail dan nabi Ishak kemudian putra nabi Ishak adalah nabi Jakub. 12 putra nabi Yakub ini yang kemudian dikenal sebagai 12 suku Israel.

Putra bungsu nabi Yakub AS adalah nabi Yusuf AS, yang dikenal dari sejarah, setelah ditinggalkan di padang pasir oleh kakak-kakaknya, berhasil menjadi kepala bendahara di Mesir. Karena itu ayahnya, nabi Yakub, serta kakak-kakaknya menyusul nabi Yusuf AS ke Mesir dan hidup damai di sana sampai suatu hari Firaun yang berkuasa memperbudak keturunan mereka yang dikenal dengan bani Israel.

Karena kekejaman Firaun yang tak terkira terhadap bani Israel, Allah SWT telah mengirim nabi Musa (Moses) AS masa itu, dan memerintahkannya untuk membawa bani Israel keluar dari Mesir. Musa AS dan kaumnya meninggalkan Mesir, dengan pertolongan mukjizat Allah, sekitar tahun 1250 SM. Mereka tinggal di Semenanjung Sinai dan timur Kanaan. Dalam Al-Qur'an, Musa memerintahkan Bani Israel untuk memasuki Kanaan, (Qur'an, 5:21).

Setelah Musa AS, bangsa Israel tetap berdiam di Kanaan (Palestina). Menurut ahli sejarah, Daud (David) menjadi raja Israel dan membangun sebuah kerajaan berpengaruh. Selama pemerintahan putranya Sulaiman (Solomon), batas-batas Israel diperluas dari Sungai Nil di Selatan hingga sungai Eufrat di negara Siria sekarang di utara.

Ini adalah sebuah masa gemilang bagi kerajaan Israel dalam banyak bidang, terutama arsitektur. Di Yerusalem, Sulaiman membangun sebuah istana dan biara yang luar biasa. Setelah wafatnya, Allah mengutus banyak lagi nabi kepada Bani Israel meskipun dalam banyak hal mereka tidak mendengarkan mereka dan mengkhianati Allah.

Setelah kematin Sulaiman, kerajaan yahudi terbelah di utara Israel dengan ibukota Samarria dan Di Selatan Juda dengan ibukota Yerrusalem. Dengan berlalunya waktu Suku yahudi jatuh di bawah Assyurriea dan Babilon atau pergi ke Mesir sebagai pelarian. Ketika raja Perrsia Kyros 539 SM mengizinkan orang Yahudi kembali dari pelarian mereka, banyak orang Yahudi yang tidak kembali, di sinilah mulainya Diaspora.

63 SM Juda dan Israel jatuh ke tangan orang Romawi dan tahun 70 berhasil menghancurkan pemberontakan Yerusalem dan menghancurkan biara dan Juda.

Awal terbentuknya Israel

Setelah itu kehidupan orang Yahudi hanya ada dalam pelarian dan pengejaran, baru di kekalifahan Usman, orang Yahudi dapat merasakan kehidupan yang damai dengan membayar pajak perlindungan. Akhir abad ke 19, ditunjang oleh Jewish Colonization Assocation Baron Hirsch, Yahudi dari Eropa Timur berreimigrasi ke Argentina dan membentuk Kolonialisme pertanian, untuk kembali ke Palestina. Ini dimulai tahun 1881.

1896 Theodor Herzl kelahiran Budapest membuat Negara Yahudi. Tujuannya untuk membuat negara untuk orang Yahudi di Palestina, didukung oleh uang hasil sumbangan dari seluruh orang Yahudi di dunia. Herzl ini juga dikenal pendiri zionisme, yang juga tidak disetujui oleh orang Yahudinya sendiri.

1914 Di Palestina hidup 1200 orang Yahudi. Setelah kekalahan kekalifahan Usman di perang dunia ke-1, Palestina menjadi bola permainan para penguasa. Para Zionis ada di sisi Inggris dan Amerika.

1917 Tanggal 2 November mentri luar negri Inggris Lord Balfour menandatangani Deklarasi Balfour untuk membangun negara yahudi. Sebulan kemudian masuklah tentara Inggris ke Yerusalem.

1920 Gabungan Negara-negara menyerahkan mandat Palestina ke Inggris. Akibatnya datanglah 75.000 lagi orang Yahudi ke Palestina. Negara-negara Arab tidak menyetujui didirikannya negar Yahudi di Palestina.

1922 Transjordania dipisahkan dari daerah mandat. Sebagai perwakilan orang Yahudi dibuatlah Jewish Agency. Di tahun ini hidup kurang lebih 80.000 orang Yahudi di Palestina

1933 Di Jerman dimulailah pengejaran secara sistematis orang Yahudi.

1936 Masyarakat Arab menentang politik masuknya orang Yahudi ke Palestina, tapi orang Yahudi dibantu oleh tentara Inggris.

1937 Sesudah pemerintah Mandat membatasi imigrasi dan pembelian tanah oleh orang Yahudi, timbullah ketegangan yang dilakukan oleh organisasi bawah tanah Yahudi terhadap orang Inggris.

1939 Pendidikan sebuah brigade Yahudi untuk memasukkan orang Yahudi ke Palestina

1945 Komisi Inggris Amerika menganjurkan penerimaan 100.000 orang Yahudi di Palestina, tapi kemudian ditolak oleh Inggris sehingga menyebabkan kerusuhan di antara Yahudi - Palestina.

1947 UNO menganjurkan pemisahan Palestina dan pembentukan negara Yahudi dan Arab. Perang antara Yahudi dan Arab menghindarkan dilanjutkannya rencana itu.

1948 Inggris mengakhiri Mandatnya atas Palestina dan tanggal 14 Mei meninggalkan Palestina. Tentara Yahudi memasuki Palestina dan mengusir orang Palestina yang didukung oleh negara-negara Arab. Di hari yang sama Ben Gurion menyerukan kemerdekaan Israel di kota yang dibentuk mereka, Tel Aviv, sehingga kemudian menyebabkan perang hari pertama Timur Tengah.

1949 Setelah perang, Israel diakui sebagai negara oleh UNO. Karena itu hiduplah ratusan ribu orang Palestina di pengasingan terutama di Gaza. Pemerintah Israel mengumumkan Yerusalem sebagai ibukota. Di Palestina ada sekitar 650.000 orang Yahudi.

sumber : http://cahayahati.multiply.com

Also try :
1. Permusuhan Yahudi Terhadap Islam
2. Wajah Buruk Yahudi
3. Syiah=Yahudi+Nasrani
4. Al-Masih Versi Yahudi dan Nasrani

Minggu, 06 Juni 2010

MillatFacebook ,Jejaring Sosial Baru Buatan Muslim

Kelompok Islam Pakistan meluncurkan situ jejaring sosial baru untuk bersaing dengan situs jejaring sosial terkemuka “Facebook”, ditengah harapan mereka situs yang mereka buat akan menarik partisipasi sekitar 1,6 milyar umat Islam dunia, setelah pengguna Facebook yang asli membuat heboh dengan meluncurkan grup hari menggambar nabi Muhammad.

Situs saingan Facebook yang bernama MillatFacebook.com merupakan salah satu situs jejaring sosial Muslim yang pernah ada. Sebelumnya Facebook salah satu situs jaringan sosial terbesar telah diblokir oleh Otoritas telekomunikasi Pakistan pada hari Rabu lalu karena mempublikasikan halaman grup “hari menggambar nabi Muhammad”.

Akses terhadap situs itu telah diblokir (walau sekarang telah dibuka kembali) karena Semua warga Pakistan marah atas tindakan Facebook tersebut yang “menghujat” Nabi Muhammad (SAW). Umat Islam di seluruh dunia sempat memboikot situs itu khususnya di Pakistan.

MillatFacebook.com adalah pertama kalinya situs jejaring sosial Pakistan yang diciptakan oleh sekelompok anak muda profesional dibidang IT di kota Lahore.

Tujuan dasar dari menciptakan dan meluncurkan website millatfacebook.com agar umat Islam dapat berinteraksi bersama lewat situs jejaring sosial yang buatan umat Islam sendiri.

MillatFacebook dibuat sebagai reaksi dari tindakan penghujatan yang dilakukan oleh situs jejaring sosial Facebook.

Usman Zaheer, yang merupakan pemilik situs MillatFacebook.com Pakistan mengatakan bahwa situs jejaring sosial buatan mereka adalah pesaing dari Facebook dan timnya berusaha menempatkan yang terbaik untuk membuat MillatFacebook menjadi salah satu situs sosial yang besar dan sukses di dunia. Menurut dia sekitar 4.300 orang telah bergabung dengan situs buatan mereka.

Situs jejaring sosial MillatFacebook.com, tidak berbeda jauh dengan situs Facebook yang asli bahkan tampilan halaman mukanya pun dibuat agak serupa dengan Facebook yang asli. Good job bro..mabruk

Sumber:
http://www.eramuslim.com/berita/dunia/millatfacebook-com-situs-facebook-rasa-pakistan.htm

Read more: http://www.2lisan.com/news/dunia/kelompok-islam-pakistan-meluncurkan-situs-jejaring-sosial-baru/#ixzz0q1UGunrW
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives

Sabtu, 05 Juni 2010

Syah=Yahudi-Nasrani




Prakarsa Seorang Yahudi Menelurkan Syiah

Orang-orang Yahudi adalah yang pertama kali menebarkan racun di dalam agama Islam untuk memalingkan putra-putra Islam dari agama dan akidah yang lurus. Dan adalah Abdullah bin Saba’ seorang Yahudi gembong munafik yang menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keislaman. Dia geram melihat Islam tersiar dan tersebar di jazirah Arab, di Imperium Romawi, negeri-negeri Persia sampai ke Afrika dan masuk jauh di Asia, bahkan sampai berkibar di perbatasan-perbatasan Eropa.
Ibnu Saba’ ingin menghadang langkah Islam supaya tidak mendunia. Karenanya, ia merencanakan makar bersama Yahudi San’a (Yaman) untuk mengacaukan Islam dan ummatnya. Mereka menyebarkan orang-orangnya termasuk Ibnu Saba’ sendiri ke berbagai wilayah Islam, termasuk ibukota Khalifah, Madinah. Mereka mulai menyulut fitnah dengan memprovokasi orang-orang lugu dan berhati sakit untuk menentang Khalifah Utsman t. Pada waktu itu juga mereka memperlihatkan rasa cinta kepada Ali bin Abi Thalibt.Mereka mengaku sebagai pendukung kelompok Ali t, padahal Ali t tidak ada sangkut pautnya dengan mereka.
Fitnah ini terus menggelinding. Mereka mencampur pemikiran mereka dengan akidah-akidah yang rusak. Dan mereka menyebut diri sebagai “Syiah Ali” (pendukung Ali), padahal Ali membenci mereka bahkan Ali sendiri telah menghukum mereka dengan siksaan yang pedih. Begitu pula putra-putra dari keturunan Ali membenci dan melaknat mereka. Tapi, kenyataan ini ditutup-tutupi serta kemudian diganti secara licik dan keji.

Pengakuan Tokoh-tokoh Besar Syiah

Seorang ‘Ulama Syiah pada abad ke-3 Hijriyah, Abu Muhammad Al-Hasan bin Musa An-Nubakhti mengatakan dalam kitabnya, “Abdullah bin Saba’ adalah orang yang menampakkan cacian kepada Abu Bakar, ‘Umar dan Utsman serta para sahabat, ia berlepas diri dari mereka dan mengatakan bahwa Ali telah memerintahkannya berbuat demikian. Maka Ali menangkapnya dan menanyakan tentang ucapannya itu. Ternyata ia mengakuinya, maka Ali memerintahkan untuk membunuhnya. Orang-orang berteriak kepada Ali, “Wahai Amirul mukminin! Apakah Anda akan membunuh seorang yang mengajak untuk mencintai Anda, ahlul bait, keluarga Anda dan mengajak untuk membenci musuh-musuh Anda?” Maka Ali mengusirnya ke Madain (ibukota Iran waktu itu).
Dan sekelompok ahli ilmu dari sahabat Ali mengisahkan bahwa Ibnu Saba’ adalah seorang Yahudi lalu masuk Islam dan menyatakan setia kepada Ali. Ketika masih Yahudi ia berkata bahwa Yusa’ bin Nun adalah washi(penerima wasiat) dari Nabi Musa u—secara berlebihan. Kemudian ketika Islamnya, setelah wafatnya Rasulullah r, ia mengatakan tentang Ali sebagai penerima wasiat dari Rasulullah (sebagaimana Musa kepada Yusa’ bin Nun).
Dia adalah orang pertama yang menyebarkan faham tentang Imamah Ali,menampakkan permusuhan terhadap musuh-musuh Ali (yang tidak lain adalah para sahabat yang dicintai Ali) dan mengungkap para lawannya. Dari sanalah orang-orang di luar Syiah mengatakan bahwa akar masalah “Rafdh”(menolak selain Khalifah Ali) diambil dari Yahudi.
Ketika kabar kematian Ali sampai ke telinga Ibnu Saba’ di Madain dia berkata kepada yang membawa berita duka, “Kamu berdusta, seandainya engkau datang kepada kami dengan membawa (bukti) otaknya yang diletakkan dalam 70 kantong dan saksi sebanyak 70 orang yang adil, kami tetap meyakini bahwa dia (Ali) belum mati dan tidak terbunuh. Dia tidak mati sebelum mengisi bumi dengan keadilan.”
Demikianlah ucapan orang yang dipercaya oleh semua orang Syiah dalam bukunya “Firaq Asy-Syiah” (hal. 43-44. Cet Al-Haidariyah, Najef 1379 H).
Kini setelah lebih dari seribu tahun sebagian pemimpin ulama Syiah mengingkari keberadaan sosok Ibnu Saba’ dengan tujuan supaya tidak terbongkar kebusukan mereka.
Namun di sisi lain, banyak kitab-kitab Syiah yang mengukuhkan tentang keberadaan Ibnu Saba’ sebagai peletak batu pertama agama Syiah. Sebagian ulama Syiah kontemporer telah mengubah pola mereka dan mulai mengakui adanya tokoh Ibnu Saba’, setelah bukti tampak di depan mata mereka dan tidak bisa lagi mengelak. Mengelak harganya sangat mahal bagi mereka sebab konsekuensinya adalah menganggap cacat sumber-sumber agama mereka. Karena itu, Muhammad Husain Az-Zen seorang Syiah kontemporer mengatakan, “Bagaimanapun juga Ibnu Saba’ memang ada dan dia telah menampakkan sikap ghuluw (melampaui batas), sekalipun ada yang meragukannya dan menjadikannya tokoh dalam khayalan. Adapun kami sesuai dengan penelitian terakhir maka kami tidak meragukan keberadaannya dan ghuluwnya.” (Asy-Syiah wa At-Tarikh, hal. 213).

Kemiripan Dua Saudara Kembar, Syiah dan Yahudi

Lahir dari Yahudi, menjadikan Syiah dan Yahudi memiliki banyak persamaan. Di antaranya:

1. Yahudi telah mengubah-ubah Taurat, begitu pula Syiah, mereka punya Al-Qur’an hasil kerajinan tangan mereka yakni “Mushaf Fathimah” yang tebalnya 3 kali Al-Qur’an kaum Muslimin. Mereka menganggap ayat Al-Qur’an yang diturunkan berjumlah 17.000 ayat, dan menuduh sahabat menghapus sepuluh ribu ayat lebih.

2. Yahudi menuduh Maryam yang suci berzina (QS. Maryam: 28), Syiah melakukan hal yang sama terhadap istri Rasulullah r ‘Aisyah—radhiallahu ‘anha—sebagaimana yang diungkapkan Al-Qummi (pembesar Syiah) dalamTafsir Al-Qummi (II/34).

3. Yahudi mengatakan, “Kami tidak akan disentuh oleh api neraka melainkan hanya beberapa hari saja.” (QS. Al-Baqarah: 80). Syiah lebih dahsyat lagi dengan mengatakan, “Api neraka telah diharamkan membakar setiap orang Syiah”, sebagaimana tercantum dalam kitab mereka yang dianggap suci Fashl Kitab (hal.157).

4. Yahudi meyakini, Allah mengetahui sesuatu setelah terjadinya sesuatu itu padahal Allah tadinya tidak tahu, begitu juga dengan Syiah. Orang-orang Syiah menyebutnya sebagai akidah al bada’.

Abu Abdillah berkata, "Seseorang belum dianggap beribadah kepada Allah sedikit pun, hingga ia mengakui adanya sifat bada’ bagi Allah." (Ushulul Kafi fi Kitabit Tauhid: 1/331).

Bayangkan, mereka menisbahkan kebodohan kepada Allah yang telah berfirman,
"Katakanlah, "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali Allah." (QS. An-Naml: 65).

Sementara di sisi lain, mereka berkeyakinan bahwa para imam mereka mengetahui segala ilmu pengetahuan dan tak ada sedikit pun yang samar baginya.

Al Kulaini, seorang ulama paling terpercaya di kalangan Syiah berkata di dalam bukunya, "Bab bahwa para imam mengetahui ilmu yang telah dan akan terjadi, dan tidak ada sesuatu apa pun yang tersembunyi bagi mereka." (Al Kafi: 1/261).

5. Yahudi berkata “Tidak layak (tidak sah) kerajaan itu melainkan di tangan keluarga Daud.” Syiah berkata, ”Tidak layak Imamah itu melainkan pada Ali dan keturunannya.”

6. Yahudi menghalalkan darah setiap muslim. Demikian pula Syiah, mereka menghalalkan darah Ahlussunnah/Sunni.

7. Yahudi tidak menetapkan adanya jihad hingga Allah mengutus Dajjal. Syiah Rafidhah mengatakan,”Tidak ada jihad hingga Allah mengutus Imam Mahdi datang.”

8. Orang-orang Yahudi memberikan kepemimpinan kepada anak keturunan Nabi Harun u, bukan keturunan Nabi Musa u. Demikian pula orang-orang Syiah, mereka memberikan kepemimpinan kepada keturunan Al Husein t, bukan Al Hasan t.

Dalam riwayat orang-orang Syiah disebutkan, dari Hisyam bin Salim, dia berkata, “Aku berkata kepada Ash-Shadiq Ja’far bin Muhammad—‘alaihimas salam, manakah yang lebih utama Al Hasan atau Al Husein?” Maka dia berkata, “Al Hasan lebih utama dari Husein.” Aku berkata, “Lalu bagaimana bisa imamah setelah Al Husein ditampuk keturunan Al Husein, bukan keturunan Al Hasan?” Maka Ja’far berkata, “Sesungguhnya Allah—Tabaraka wa Ta’ala—menyukai jika sunnah Musa dan Harun berlaku kepada Al Hasan dan Al Husein—‘alaihimas salam. Apakah engkau tidak melihat bahwasanya Musa dan Harun itu keduanya adalah nabi? Demikian pula Al Hasan dan Al Husein, keduanya adalah imam. Tapi, Allah U menjadikan nubuwwah bagi keturunan Harun, bukan Musa, walaupun Musa lebih afdhal dari Harun—‘alaihimas salam.

9. Syiah Imamiyah menetapkan 12 imam mereka untuk menyerupai jumlah pemimpin dari kalangan Bani Israil, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al Maidah: 12.

10. Orang-orang Yahudi membenci Jibril. Mereka mengatakan bahwa Jibril adalah musuh kita dari kalangan malaikat. Adapun Syiah berkata, Jibril telah keliru dalam menyampaikan wahyu kepada Rasulullah r. Mereka juga berkata, “Sesungguhnya Jibril u telah berkhianat ketika menyampaikan wahyu kepada Muhammad r, padahal sepantasnya dan yang lebih berhak adalah Ali bin Abi Thalib t.”

Inilah Syiah, bagaimana bisa mereka menuduh Jibrilu berkhianat, padahal Allah I telah menyifatinya dengan al amin (yang dapat dipercaya) dalam firman-Nya, “Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al Amin (Jibril).” (QS. As-Syu’ara: 193).

11. Yahudi sangat keras memusuhi kaum Muslimin, firman Allah I, artinya:“Pasti kamu akan dapati orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” (QS. Al Maidah: 82).

Demikian pula dengan orang-orang Syiah, sangat memusuhi ahlus sunnah waljamaah, bahkan menganggap mereka sebagai najis.

12. Yahudi dan Syiah, keduanya tidak bersifat adil dalam memberikan kecintaan dan kebencian. Di satu sisi, Yahudi bersifat ghuluw terhadap sebagian nabi dan orang-orang shaleh mereka. Mereka menempatkannya sebagai sembahan yang diagungkan. Seperti perkataan mereka yang dikutip dalam al Qur’an, “’Uzair anak Allah.” (Qs. At-Taubah: 30). Namun di sisi lain, mereka mencela sebagian nabi dan menuduh mereka sebagai penjahat. Demikian

pula dengan Syiah, Anda melihat mereka berlebih-lebihan mengagungkan Ali tdan sebagian keturunan beliau, bahkan menempatkan mereka sebagai sembahan dan berkeyakinan bahwa Allah I bersatu dalam dzat mereka. Namun di sisi lain, mereka mencela sahabat dan kaum Muslimin. Menuduh mereka munafik dan kafir.

Meski banyak memiliki persamaan, Yahudi dan Nasrani telah selangkah lebih maju dari Syiah dalam hal etika. Ketika orang-orang Yahudi ditanya, “Siapa penganut terbaik agama kalian?” Mereka menjawab, “Sahabat-sahabat Musa.” Orang-orang Nashrani pun ditanya dengan pertanyaan yang sama, jawaban mereka, “ Para penolong ‘Isa.” Dan ketika orang-orang Syiah ditanya, “Siapa pengikut paling durhaka dari agama kalian?” Mereka menjawab, “Sahabat-sahabat Muhammad.”

Bagi mereka firman Allah I, artinya: “Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Kitab (Taurat)? Mereka percaya kepada Jibt dan Thagut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir, bahwa mereka itu lebih benar jalannya daripada orang-orang yang beriman. Mereka itulah orang-orang yang dilaknat Allah. Dan barangsiapa dilaknat Allah, niscaya engkau tidak akan mendapatkan penolong baginya.” (QS. An-Nisaa’: 51-52). Al Fikrah No. 20 Tahun X/28 Jumada al Akhirah 1430 H

Wallahul Haadi ilaa Aqwamith Thoriq

Dari berbagai sumber